![]() |
sijijangkrik90.com |
“Hasil monitoring kemarin, ternyata dijumpai banyak
warnet yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran aturan tersebut di antaranya
warnet masih dimanfaatkan untuk membuka situs ilegal, tidak menyediakan tempat
ibadah, ketinggian bilik melebihi aturan (120cm), belum berizin dan kedapatan
dalam satu bilik terdapat pria dan wanita,” ungkap Kasie Komunikasi dan Diseminasi
Informasi pada Dinhubkominfo Purbalingga, Baryati.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, agar
semua terlindungi, baik pemilik warnet maupun pengguna jasa. Pihaknya berharap
semua warnet yang beroperasi di wilayah Purbalingga menjadi warnet sehat. “Artinya,
warnet itu dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, untuk sarana pembelajaran
IT, maupun untuk sarana komunikasi,” katanya.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Telekomunikasi Internet, menurut Baryati, pemilik
warnet juga harus menyediakan sarana dan kelengkapan seperti lahan parkir,
toilet, sarana ibadah, dan ruangan bebas rokok. Ditambahkan Baryati, pada
operasi gabungan baru lalu, masih dijumpai adanya situs ilegal utamanya
pornografi yang bebas diakses pengguna. Hal ini bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlebih unit komputer tersebut dimanfaatkan oleh pengguna lain, termasuk oleh
para pelajar. “Kami meminta agar pengelola warnet turut memantau dan memastikan
tidak ada pengguna yang membuka situs porno, khususnya para pelajar,” tandas
Baryati. (KabareBralink-Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !