PURBALINGGA – Banyaknya
pengaduan langsung kepada bupati terkait
dengan program subsidi beras bagi masyarakat miskin (Raskin) di Purbalingga
serta minimnya informasi masyarakat menjadi salah satu pekerjaan rumah yang
harus diatasi. Karena hal klasik dalam penyaluran/distribusi raskin adalah
permasalahan
harga, kualitas serta jadwal penyaluran, sehingga masyarakat perlu tahu, kemana
harus mengadu permasalah tersebut.
“Setelah
saya cek langsung, ternyata masyarakat tidak tahu kemana harus mengadu kalau
seandainya ada permasalahan terkait raskin. Permasalahan yang
sering dihadapi program raskin diantaranya harga, kualitas dan jadwal penyaluran/distribusi. Dalam menghadapi hal itu, masyarakat harus kemana menyampaikannya,”kata Bupati Purbalingga pada acara Rapat Koordinasi
Program Raskin Tahun 2015 di Ruang Rapat Bupati, Kamis sore (25/6) yang diikuti
seluruh jajaran Tim Koordinasi Raskin Tahun 2015 Kabupaten Purbalingga.
Menurut bupati, informasi terkait hal tersebut
belum disampaikan kepada masyarakat, sehingga perlu
diinfomasikan minimal seluruh kepala desa harus mengetahui.
“Ini
perlu diinformasikan kepada masyarakat, minimal kepada seluruh kepala desa.
Sedangkan laporan masyarakat
terkait raskin di Purbalingga ke saya adalah banyaknya
pengaduan adanya beras tidak layak edar dan beras dari luar,”jelasnya.
Terkait
dengan dibentuknya Tim Koordinasi Raskin Tahun 2015 Kabupaten Purbalingga, sambung bupati, saat ini
surat keputusan (SK) tersebut belum ditandatangani, pihaknya masih mengkaji beberapa hal
yang perlu mendapatkan perhatian.
“Karena
saya beberapa kali diberi tahu ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan
serta harus didiskusikan terlebih dahulu, sehingga SK tersebut belum saya tandatangani. Sedangkan yang harus
mendapatkan perhatian diantaranya tugas serta target dan permasalahan di lapangan seperti apa,
itu harus diketahui oleh tim,”pintanya.
Bupati juga meminta, agar tim mensukseskan
program raskin. Karena program tersebut untuk mengentaskan kemiskinan.
“Tim
ini harus sukses, karena untuk mengentaskan kemiskinan. Suksesnya
antara lain dari indikator perencanaan dan yang paling utama penganggaran serta penyediaan. Disamping itu penyaluran,
monitoring dan evaluasi serta pengawasan juga lebih penting adalah penanganan pengaduan,”ujarnya.
Sedangkan pelaksanaan program raskin, tandas bupati, pemkab hanya bertanggung jawab pada penyaluran/distribusi serta kualitas beras
yang diterima masyarakat dan memastikan berstandar nasional Indonesia (SNI)4. Disamping itu ketepatan waktu, tepat
kualitas dan tepat harga juga menjadi tanggung jawab pemkab.
“Selebihnya,
untuk pengadaan dan sebagainya menjadi kewenangan Bulog,”tandasnya.
Kepala
Gudang Bulog Purbalingga Usman mengatakan, saat ini cadangan beras raskin Purbalingga tahun 2014 pengadaanya
dalam negeri dan persediaan di gudang sudah habis. Namun karena stok beras Bulog
bersifat nasional, dan di Jawa Tengah masih ada sisa pengadaan
2014 yang harus disalurkan merata di wilayah Jawa Tengah dan saat ini beras-beras
tersebut tersebar di kabupaten/divre lain diluar Purbalingga.
“Dengan
adanya stok 2014 yang harus habis bersamaan di wilayah Jateng. Pimpinan Bulog
Jateng mempunyai kebijakan agar beras tersebut harus habis. Sehingga raskin yang akan disalurkan beras sisa
pengadaan tahun lalu. Dan kami sudah menolak kebijakan tersebut,
akan tetapi karena hal itu merupakan kebijakan pimpinan mau tidak mau kami
harus terima beras tersebut,”jelasnya.
Namun, sambung Usman beras sisa
pengadaan tahun 2014 yang akan
didistribusikan untuk masyarakat, sebelumnya diproses ulang terlebih dahulu, sehingga
keadaan beras
akan lebih baik.
“Dengan
adanya proses ulang ini tidak akan jauh berbeda. Dan kita akan salurkan setelah
beras tersebut diproses ulang. Sedangkan kualitas beras
harus sesuai SNI 4, yaitu derajat
sosoh 95 persen, broken 20 persen kadar air 14 persen, menir 2 persen itu yang
dinamakan SNI 4,”jelasnya.
Ketua
Tim Koordinasi Raskin Kabupaten Purbalingga Susilo Utomo mengatakan,
pelaksanaan program raskin di Purbalingga sesuai dengan surat Gubernur Jawa
Tengah penyalurannya 12 bulan yaitu bulan Januari hingga Desember 2015.
Sedangkan rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) sebanyak 80.377 KK.
“Alokasinya
15 kilogram per RTS-PM per bulan atau 1.205.655 kilogram per bulan, dengan
volume penyaluran sebanyak 12 kali
atau sebanyak14.467.860 kilogram per tahun dengan harga
tebus Rp1.600 per kilo di titik tebus,”jelasnya.
Susilo
menandaskan, pagu RTS-PM program raskin 2015 untuk masing-masing kecamatan sama
dengan alokasi tahun lalu sebanyak 80.377 RTS-PM/KK. Pagu berasnya juga sama yaitu 1.205.655
kilogram. Pada tahun ini penyalurannya sudah dilaksanakan enam kali yaitu untuk
alokasi bulan Januari hingga Juni dan untuk bulan Juli akan disalurkan pada tanggal 1 hingga 7 Juli selama lima hari kerja,”tandasnya. (Sukiman)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !