![]() |
Satpol PP Menghentikan Pembangunan Tower BTS (Humas) |
Pembangunan Tower Dihentikan Karena Belum Berizin
PURBALINGGA - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menghentikan pendirian tower salah satu provider dikarenakan belum mempunyai ijin pendirian. Tower tersebut berdiri di atas bangunan di lantai 3 di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga.
Kasi Operasi Satpol PP Teguh Sungkono mengatakan pendirian tower
sudah menyalahi aturan dikarenakan ijin belum turun sudah melakukan tahapan
pendirian. Sekarang pihak provider sedang tahap pengajuan berkas ke Kantor
Penamamam Modal dan Perijinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga. “Untuk mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan maka untuk sementara kita hentikan, sampai ijin
benar-benar ada,” ujar Teguh saat melakukan inspeksi penertiban, Selasa (6/10)
Anggota Satpol PP melakukan teguran kepada dua orang pekerja
untuk turun dari lantai 3 dan segera mengentikan pekerjaannya.
Staf KPMPT, Alif Subianto membenarkan tower BTS yang didirikan
oleh salah satu vendor belum mempunyai ijin, proses perijinan masih dalam tahap
pengajuan. Sedangkan kelengkapan berkasnya belum selesai.Alif menjelaskan
pendirian tower ini rencananya akan digunakan salah satu provider, yakni, dari
Telkomsel dengan model singgel full.
Setelah proses administrasinya benar dan selesai baru nanti akan
dirapatkan dengan pihak SKPD terkait baru keluar Surat Keputusan (SK) bisa atau
tidaknya pendirian tower tersebut. “Karena vendornya mencuri start, atas
perintah pimpinan untuk sementara dihentikan dahulu,” pungkas Alif. (KabareBralink
– Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !