PURBALINGGA
– Sebanyak 15 desa di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai
Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penetapan tersebut bersama 43 desa/kelurahan lainnya di delapan
wilayah kabupaten/kota se Jawa Tengah. Desa/Kelurahan tersebut juga
mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum
tahun 2015.
(Kabare Bralink/Humas)
Pj
Bupati Purbalingga Budi Wibowo menerima Penghargaan Anubhawa Sasana
Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2015.
|
43
desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum
meliputi empat kelurahan di Kota Salatiga, satu kelurahan di Kota
Tegal, satu desa di Kabupaten Blora, dua desa dan satu kelurahan di
Kabupaten Cilacap, delapan desa di kabupaten Sragen, satu kelurahan
di Kabupaten Pati, limabelas desa di Kabupaten Purbalingga dan
sepuluh desa di Kabupaten Pekalongan.
“Ini
mencerminkan kesadaran hukum masyarakat di Jawa Tengah menjadi lebih
baik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto di Limbasari Kecamatan
Bobotsari, Purbalingga, Senin (14/12).
Meski
demikian, Bambang mengingatkan masyarakat agar tidak cepat berpuas
diri dengan penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini. Menurut Dia,
Kemenkumham akan melakukan evaluasi, sehingga penetapan
desa/kelurahan sadar hukum ini akan bersifat dinamis. Harapannya,
akan tumbuh desa/kelurahan sadar hukum yang lain.
“Biasanya
mendapatkan sesuatu akan lebih mudah, namun mepertahakannya jauh
lebih susah. Saya berharap, yang sekarang ditetapkan dapat terus
mempertahankan predikat sadar hukum yang berkembang di masyarakat,”
katanya.
Hal
serupa juga disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko.
Menurut Heru, desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai
desa/kelurahan sadar hukum harus mampu mempertahankannya. Aktifitas,
Edukasi, simulasi dan praktek-praktek kesadaran hukum di masyarakat
harus terus dilakukan.
(Kabare Bralink/Humas)
Wakil
Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko Menendatangani Prasasti.
|
Disamping
itu, lanjut Heru, kita harus mampu menghormati nilai-nilai budaya
lokal yang sejalan dengan hukum positif di negara kita. Heru tak
menyangkal adanya tradisi yang tanpa disadari sudah tidak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketika ada tradisi dan
kearifan lokal yang justru memperkuat kesadaran hukum di masyarakat,
hendaknya dapat terus dilestarikan.
“Budaya
musyawarah, ono rembug dirembug saya kira itu baik sekali. Sehingga
tidak semua permasalahan hukum harus berujung di pengadilan. Namun
kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat lokal, tentu kita harus
menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Kepala
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono menuturkan,
penetapan desa/kelurahan sadar hukum bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat serta memberikan motifasi kepada
desa/kelurahan yang telah melaksanakan hak dan kewajibanya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penghargaan
Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan tahun 2015 diberikan kepada kepala
desa/kelurahan dalam kabupaten/kota diwilayah provinsi Jawa Tengah
yang telah berhasil memenuhi persyaratan sebagai desa/kelurahan sadar
hukum, dalam bentuk medali. Penghargaan dalam bentuk medali juga
diberikan kepada para camat atas jasa-jasanya membina dan
mengembangkan desa/kelurahan sadar hukum.
Penghargaan
juga diberikan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur Jawa Tengah dalam
bentuk piagam.
15
desa di Purbalingga yang ditetapkan menjadi desa sadar hukum terdiri
dari desa Majatengah Kecamatan Kemangkon, Penaruban (Bukateja), Lamuk
(Kejobong), Sempor Lor (Kaligondang), Manduraga (Kalimanah), Toyareja
(Purbalingga), Pengalusan (Mrebet) dan Limbasari (Bobotsari).
Kemudian,
desa Siwarak (Karangreja), Kalijaran (Karanganyar), Sumampir
(Rembang), Metenggeng (Bojongsari), Larangan (Pengadegan),
Sanguwatang (Karangjambu) dan desa Adiarsa Kecamatan Kertanegara.
Mantep Purbalingga, lanjut terus, ya sedulur, ben desa-desa liane juga melu pada sadar hukum...
(Kabare
Bralink/Humas).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !