PURBALINGGA
- Seluruh perangkat desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga
boleh berlega hati. Sebab mulai tahun 2016, BPJS akan
mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh
perangkat desa dari mulai kepala desa sampai seluruh perangkatnya.
BPJS
Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan sosial kerja para perangkat desa
yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup para perangkat desa.
Karena pemberian jaminan sosial ini mampu meringankan beban para
perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan.
Program
BPJS Ketenagakerjaan ini di sosialisasikan ke seluruh perangkat desa
di Bale Apoeng (15/12) dan pada seluruh yang hadir mendapatkan isian
formulir pendaftaran. Nantinya isian tersebut diterima kembali BPJS
Kesehatan Cabang Pembantu Purbalingga sebelum akhir tahun 2015,
dengan harapan pada awal tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah
terdaftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan,
pada tahun 2016 seluruh perangkat desa sudah tercover semua,”
demikian kata Kepala Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Imam Wahyudi
dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Purbalingga yang berhalangan
hadir.
Ditambahkan
Imam bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bagus karena
seluruh perangkat desa nantinya akan mendapatkan jaminan social yang
berimbas pada peningkatan rasa aman, lebih merasa terlindungi dan
kinerja jadi lebih bersemangat. Bahkan Imam optimis bahwa program ini
akan berjalan sukses mengingat kondisi keuangan desa yang sudah
memungkinkan.
Disampaikan
pula oleh Kepala BPJS Purwokerto Bakti Mahendra Putra, bahwa Program
BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri 4 program jaminan yaitu jaminan
kesehatan kerja, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan
jaminan pensiun.
(Sosialisasi BPJS Untuk Perangkat Desa : Kabare Bralink/Humas) |
Untuk
jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pada perawatan kesehatan
berlaku di seluruh Rumah Sakit dengan mendapatkan layanan klas 1
untuk Rumah Sakit Umum dan layanan kelas 2 untuk Rumah Sakit Swasta.
Jaminan Kematian diberikan dana santunan hingga 40 kali Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku ditambah santunan untuk keluarga
dan bantuan pemakaman.
“Apabila
terjadi kematian, segera laporkan ke saya, pasti akan saya berikan
santunan itu langsung,” demikian pungkas Bakti. (Kabare
Bralink/Humas).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !