PURBALINGGA
- DPRD Purbalingga menetapkan empat Raperda Prakarsa. Masing-masing
Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan Raperda tentang Jalan.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dewan, Selasa (29/12).
Ketua
DPRD Tongat mengatakan empat Raperda ini merupakan Raperda usulan
dari dewan. Masing-masing Raperda Prakarsa tersebut diusulkan oleh
masing-masing komisi yang ada di dewan.
“Ada
empat komisi di DPRD. Masing-masing mengusulkan satu Raperda
Prakarsa,” ungkapnya.
Pihaknya
memang mentargetkan di satu tahun anggaran ada Perda yang merupakan
PerdaPrakarsa. Hal tersebut juga masuk dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda) tahun 2015.
“Perda
Prakarsa tersebut merupakan hasil kajian masing-masing komisi yang
ada di DPRD,” terangnya.
Sebelumnya
Penjabat Bupati Budi Wibowo menyampaikan masukan terkait empat
Raperda Prakarsa tersebut. Terkait Raperda tentang Penanggulangan
Kemiskinan, bupati menyampaikan bahwa lembaga penanggulangan
kemiskinan tidak perlu dibentuk hingga desa dan kelurahan. Pasalnya
hal itu dikhawatirkan akan menambah kompleksitas kelembagaan tingkat
desa.
“Sehingga
cukup di tingkat Kabupaten. Apabila memang dipandang perlu bisa
dibentuk hingga tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Mengenai
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, bupati menyampaikan
seharusnya dipilah mana yang mengatur kelembagaan perkoperasian
dengan mana yang mengatur terhadap tumbuh kembangnya UMKM. Sehingga
nantinya masing-masing memiliki landasan dan payung hukum sendiri dan
mandiri.
“Namun
tetap berada dalam satu Perda,” ungkapnya.
Raperda
tersebut juga harus mampu memberikan solusi atas problematika
perkoperasian dan UMKM di Kabupaten Purbalingga. Seperti masalah
sumber daya manusia, akses modal dan pembiayaan, manajemen,
teknologi, serta kualitas produk yang dihasilkan.
“Raperda
ini juga harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap koperasi dan
UMKM. KarenaRaperda ini adalah Raperda Koperasi dan UMKM. Materi
pokoknya juga harus mudah dipahami dan diimplementasikan,”
lanjutnya.
Selanjutnya
tentang Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata juga harus
disinergikan dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana
pembangunan jangka panjang daerah. Selain itu juga harus disinergikan
dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi.
Mengenai
Raperda tentang Jalan, bupati meminta agar materi dan substansi
raperda perlu disinkronkan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan. Pengaturan jalan lokal juga harus mempertimbangkan kondisi
eksiting. Sehingga dalam impelementasinya tidak menimbulkan banyak
permasalahan.
Penetapan
empat Raperda Prakarsa tersebut ditandai dengan penandatangan oleh
Ketua DPRD dan Penjabat Bupati.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !