(Kabare Bralink/Humas) |
PURBALINGGA
- Menghadapi pemilihan kepala daerah serentak, karyawan pabrik di
Purbalingga pada tanggal 9 Desember diliburkan. Peliburan ini mengacu
pada Surat Edaran Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Purbalingga tanggal 7 Desember 2015.
Menurut
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tukimin,
surat edaran tersebut berisi tentang sosialisasi hari libur nasional
dalam rangka pilkada serentak. Surat edaran itu tertuang dengan nomor
: 500/1444/XI/2015.
“Perusahaan
wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember, jika ada perusahaan
yang tidak meliburkan akan dikenakan sanksi,” kata Tukimin, Selasa
(8/12)
Tukimin
menambahkan sanksi yang akan diperolehnya yakni perusahaan harus
membayar uang lembur bagi karyawannya. Disamping itu karyawan masuk
harus setelah jam 12.00, dan sudah dipastikan telah menggunakan hak
pilihnya.
“Sampai
saat ini baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur yakni PT
Midas Indonesia dan hanya untuk satu bagian packing, dan mulai
bekerja jam 13.00. Pengajuan lembur dikarenakan perusahaan dikejar
target ekspor yang harus selesai pada hari itu,” kata Tukimin.
Terpisah,
Kepala Bagian Humas, Rusmo Purnomo mengatakan mengantisipasi pilkada
serentak seluruh PNS pada hari itu libur nasional. Hal tersebut
berdasarkan surat edaran Pj Sekretaris Daerah tangal 4 Desember,
nomor 800/10115/2015.
Rusmo
menambahkan, bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang
tupoksinya memberikan pelayanan masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas,
Pasar, terminal dan BPBD tetap memberikan pelayanan. Kepala SKPD
harus bisa mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak
terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Kepada
semua PNS dan PTT agar menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya dengan
tetap menjaga Netralitas PNS,” pungkas Rusmo.
(Kabare Bralink/Humas).
(Kabare Bralink/Humas).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !