PURBALINGGA
- Pada akhir tahun 2015 ini, ada kado menarik bagi masyarakat
Purbalingga terutama bagi masyarakat yang dalam skala ekonomi kurang
beruntung. Hal tersebut disebabkan karena Bupati dan DPRD telah
menetapkan Perda tentang penanggulangan percepatan penanggulangan
kemiskinan.
Data
Susenas tahun 2014 terdapat 20,53 persen jumlah kemiskinan di
Purbalingga, dengan adanya perda tersebut diharapkan penangulangan
kemiskinan semakin menuia hasilnya. Karena telah banyak berbagai
program penangulangan kemiskinan tahun-tahun terdahulu belum berhasil
secara signifikan. Data Susenas menunjukan tahun 2005-2014, jika
dirata-rata terjadi penurunan jumlah kemiskinan hanya sebesar 1,2
persen.
Pj.
Bupati Purbalingga, Budi Wibowo mengatakan penanggulangan
permasalahan kemiskinan sudah kewajiban bersama antara pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha. Melalui program Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan kita dorong untuk berperan aktif
dalam rangka penanganan kemiskinan.
“Perda
ini juga sejalan dengan Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang tangung
jawab sosial perusahaan,” kata Budi saat Rapat Paripurna penetapan
4 raperda prakarsa, Selasa (29/12).
Dengan
telah ditetapkannya perda tersebut, lanjut Budi diharapkan menjadi
sarana dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perda tersebut
dapat menjadi pegangan dalam menyelesaiakn permasalahan yang terkait
dengan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Selain
Perda tentang penanggulangan percepatan penanggulangan kemiskinan ada
3 buah raperda yang turut ditetapkan yakni Perda tentang pemberdayaan
koperasi dan UMKM di Kabupaten Purbalingga, Perda tentang rencana
induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Purbalingga tahun
2015-2025 dan Perda tentang Jalan.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !