![]() |
(Kabare Bralink/indoplaces.com) |
PURBALINGGA
– Setiap tahun, selalu ada yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar
yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan maupun instansi. Mengapa
demikian? Karena, awal tahun, merupakan kenaikan gaji yang pasti
dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Di
Purbalingga, hingga batas akhir penangguhan pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) pada Senin (21/12), tak ada satu pun perusahaan yang
mengajukan keberatan terhadap penerapan UMK Purbalingga 2016. Kepala
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kabupaten Purbalingga Ngudiarto mengatakan, dengan tidak adanya
pengajukan keberatan dari perusahaan, semua perusahaan wajib
melaksanakan UMK Kabupaten 2016, dengan besaran Rp 1.377.500.
Dia
menjelaskan, perusahaan yang keberatan, sudah diberi kesempatan untuk
mengajukan penangguhan UMK tersebut langsung kepada Gubernur Jateng
paling lambat tanggal 21 Desember 2015.
“Diterima
atau tidaknya keberatan itu, setelah pihak provinsi melakukan sidang
dan investigasi ke perusahaan. Namun, karena tak ada yang mengajukan
keberatan, UMK yang telah ditetapkan gubernur langsung dilaksanakan
per 1 Januari 2016,” katanya kepada Radarmas, kemarin (21/12).
Dia
menambahkan, hal berbeda bisa terjadi seandainya UMK 2016 ditetapkan,
lebih dari Rp 1,4 juta.
“UMK
yang ditetapkan Gubernur sekarang masih bisa dipenuhi oleh
perusahaan,” ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, UMK Kabupaten Purbalingga 2016 akhirnya ditetapkan oleh
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebesar Rp 1.377.500.
Dibandingkan dengan UMK tahun 2015 yang sebesar Rp 1.101.600,
terdapat kenaikan UMK sebesar 25 persen.
Meski
tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun lonjakan
kenaikannya sudah cukup tinggi dibanding kabupaten lainnya di Jateng.
Selain itu, besaran itu juga sudah memenuhi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran
UMK tahun 2016 juga merupakan kesepakatan bersama pemerintah dengan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga, ketika rapat pembahasan
lebih dari sekali sebelum usulan disampaikan ke Provinsi.
Jika
sesuai KHL, besaran UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.409.500. Namun karena
Apindo keberatan dan jika naik 25 persen saja sudah tinggi, maka
muncul kesepakatan bersama untuk menetapkan Rp 1.377.500 yang
kemudian diusulkan kepada Gubernur Jateng.
Saat
ini, di Purbalingga memiliki 47 ribu pekerja di sektor perusahaan.
Konsekuensinya, jika UMK tahun 2016 diterapkan, maka perusahaan harus
menaatinya.
(Kabare
Bralink/RadarBanyumas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !