PURBALINGGA
- Penetapan Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan,
pelantikan dan pemberhentian kepala desa urung dilakukan. Pasalnya
raperda tersebut masih dibahas dan menunggu penyempurnaan. Hal
tersebut terungkap pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga Rabu (30/12).
Dikatakan
pimpinan rapat paripurna Tongat, yang juga ketua DPRD Kabupaten
Purbalingga bahwa sedianya hari ini DPRD mengagendakan penetapan 9
Raperda. Namun dari 9 (Sembilan) Raperda yang di agendakan, baru 6
(enam) yang ditetapkan.
“Kami
tetapkan 6 (enam) Raperda yang telah selesai pembahasannya dan telah
siap dijadikan Perda, untuk tiga lainya akan dibahas secara marathon
dan disempurnakan segera setelah rapat paripurna ini berakhir” kata
Tongat.
Penetapan
6 (enam) Raperda yaitu Raperda Bangunan Gedung, Raperda
Penyelenggaraan Ijin Reklame, Raperda Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa, Raperda
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga, ditandatangani oleh Pj Bupati Purbalingga dan Ketua DPRD
Kabupaten Purbalingga.
Dalam
sambutannya Pj Bupati Budi Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima
kasihnya atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Purbalingga terutama para anggota dewan
yang telah mencurahkan energinya dalam pembahasan Raperda.
“Semoga
3 (tiga) Raperda lainnya yaitu Raperda Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, serta Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di
Kabupaten Purbalingga, segera dapat dituntaskan,” kata Budi.
Budi
berharap agar setelah ditetapkannya 6 Raperda, segera pula
disosialisasikan oleh SKPD dan stakeholder terkait, terutama SKPD
pengusul Raperda untuk menyampaikan kepada masyarakat dan konstituen
yang ada di daerah masing-masing. Agar Raperda tersebut segera di
implementasikan karena indikasinya untuk pembangunan daerah.
(Kabare Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !