PURBALINGGA
– Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sudah sangat meresahkan
masyakarat. Polisi pun terus gencar mencari pelaku-pelaku pencurian
itu, yang akhirnya menemui titik terang. Polres Purbalingga berhasil
membekuk 12 pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan.
Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah polisi melakukan
pengejaran secara intensif selama hampir sebulan ini.
Kapolres
Purbalingga, AKBP Anom Setyadji menjelaskan, penangkapan para pelaku
setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus
curanmor yang hampir setiap hari terjadi di wilayah Polres
Purbalingga selama satu bulan terakhir. Selain pengejaran, polisi
juga melakukan operasi gabungan di beberapa lokasi dan hasilnya
sejumlah sepeda motor tanpa surat-surat ditahan yang ternyata adalah
hasil curian.
“Kerja
mereka secara berantai. Ada yang eksekusi, ada yang membawa kabur,
ada juga yang membawanya lagi ke daerah lain. Mereka membuang hasil
curiannya ke wilayah Jawa Barat. Mereka adalah sindikat dan sudah
teroganisir operasinya,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres
setempat Rabu (20/1) di dampingi sejumlah pejabat Polres Purbalingga.
Kapolres
membeberkan modus yang dilakukan pun konvensional. Mereka melakukan
pencarian, setelah mendapatkan target kemudian motor dinyalakan
menggunakan kunci T dan dibawa kabur. Motor itu lalu diberikan kepada
orang lain yang sudah menunggu di batas kota dan dibawa ke luar kota
atau secara estafet.
Dalam
sehari, lanjut Kapolres, ada yang berhasil melakukan hingga tiga
lokasi. Tercatat, para pelaku tersebut sudah melakukan pencurian di
31 tempat kejadian perkara (TKP) di Purbalingga. Beberapa tersangka
terpaksa harus ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan
ditangkap.
“Barang
bukti yang disita polisi yaitu tujuh sepeda motor baik hasil curian
maupun alat yang digunakan untuk beraksi serta kunci-kunci. Juga
disita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk
membawa kabur hasil curian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk
menangkap pelaku yang lebih besar,” jelasnya.
Kawanan
pencuri yang ditangkap diantaranya adalah pemain lokal seperti
Mainaki Yusup Bahtiar (23) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran,
Kabupaten Banyumas; Avis Septian Kurniawan (23) warga Kedungrandu,
Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas dan Tri Famili (24) Desa
Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian
pelaku lintas daerah yaitu Eri Anggara (22) warga Desa Pempen,
Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur; Ajis Bram
Kuncoro (41) warga Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten
Garut; Saep alias Caun alias Ismail(29) warga Desa Kalapagenep,
Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dan Sarip alias Wisnu alias
Aip (29) warga DesaKalapagenep, Kecamatan Cikalong, Kabupaten
Tasikmalaya.
Polisi
juga menangkap tersangka lain yaitu Juharto (22) warga Jalan Tidar,
Cilacap Tengah; Susanto (26) warga Sidanegara, Cilacap Tengah; dan
Romi (25) warga Cilacap Selatan. Karena TKP berada di Cilacap, mereka
dilimpahkan ke Polres Cilacap. Tersangka lain, Muzamil (25) warga
Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga dan Muslim alias
Dede (20) warga Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga.
Namun dua tersangka ini diserahkan ke Polres Pemalang karena TKP
berada di wilayah Pemalang.
Selain
itu, polisi juga menangkap Anggit Sudrajat (19) warga Desa
Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, tersangka pencurian
sepeda dan alat elektronik.
Para
pelaku yang sudah tertangkap, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara
maksimal tujuh tahun.
Kapolres
berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika
memarkirkan sepeda motor. Untuk lebih memastikan keamanannya, tidak
ada salahnya menggunakan kunci pengaman ganda dan diparkirkan di
tempat yang mudah diawasi.
“Jangan
memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencuri,” katanya.
Siki pada ngati-ngati yaa, gole pada markir motor...
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !