PURBALINGGA
– Perseteruan CV Purbayasa dengan masyarakat kini mulai menemui
titik temu. Konflik yang dilandaskan karena adanya pencemaran
lingkungan dari CV Purbayasa tengah menuju jalan kesepatakan damai
dengan cara kesanggupan pihak manajemen CV Purbayasa untuk mengolah
limbah secara baik agar tidak mencemari lingkungan. Baik itu limbah
padat, cair dan gas, harus segera dibuatkan sarana pengolahan
limbahnya.
Upaya
perbaikan itu harus selesai dalam kurun waktu 6 bulan setelah adanya
kesepakatan. Dan apabila masih menimbulkan pencemaran akan berhenti
sementara khususnya di pabrik unit IV yang bermasalah secara
perizinan dan mencemari lingkungan.
Terkait
komitmen tersebut, Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo
memerintahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Purbalingga untuk
melakukan pendampingan dan pemantauan agar upaya perbaikan
pengelolaan limbah yang dilakukan CV Purbayasa sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan.
“BLH
harus segera membuat panduan pembuatan IPAL sebagaimana
dipersyaratkan. Sehingga hasil akhir dari proses itu tidak lagi
mencemari ligkungan. Limbah cairnya menjadi air yang bersih dan
limbah padat yang ada dapat dijadikan produk yang bermanfaat seperti
batu bata atau lainnya,” kata Pj upati Budi Wibowo, Rabu kemarin
(13/1).
Tak
hanya BLH, Bupati juga memerintahkan SKPD terkait untuk terus
memantau operasional CV Purbayasa. Kantor Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu (KPMPT), Satpol PP dan Kesbangpol juga diminta
memantau dan mendampingi langkah yang dilakukan pabrik kayu itu.
KPMPT agar mendorong dan menfasilitasi proses perizinan unit IV
sesuai dengan peningkatan kapasitas produksi yang ada saat ini.
“KPMPT
juga proaktif memantau semua usaha yang belum memiliki izin. Proaktif
dan jemput bola. Yang belum berizin kita hentikan, termasuk pendirian
tower yang belum memiliki izin,” tandasnya.
Menurut
Bupati, langkah tegas yang dilakukan jajaran Pemkab untuk melindungi
kedua belah pihak yang bersengketa. Bukan hanya melindungi
kepentingan masyarakat tetapi juga kepentingan para karyawan sehingga
pemkab mendorong perusahaan untuk tetap beroperasi tetapi harus
memperhatikan kaidah yang ada.
Kedua
belah pihak harus tetap mengacu pada kesepakatan yang ada. Dan jika
ada persoalan yang kembali muncul bisa diselesaikan dengan pendekatan
musyawarah.
Seperti
diberitakan, manajemen CV Purbayasa akhirnya berdamai dengan warga
desa Purbayasa kecamatan Padamara atas tuntutan terkait pencemaran
lingkungan. Kesepakatan itu diantaranya pihak pabrik kayu akan
memperbaiki tata laksana pengolahan limbah yang berpotensi mencemari
udara, air maupun tanah. Kemudian sanggup menggeser cerobong asap di
Unit IV jauh dari pemukiman dan aman sesuai kesepakatan.
Selambatnya
6 bulan setelah penandatanganan kesepakatan ini, perbaikan itu harus
sudah selesai atau diwujudkan. Termasuk sanggup memberikan CSR,
komunikasi yang baik dengan masyarakat dan tidak mempekerjakan buruh
wanita di atas pukul 24.00.
Dalam
klausul kesepakatan itu juga disebutkan, jika nantinya dalam waktu 1
x 24 jam muncul persoalan seperti sebelumnya dan tidak bisa diatasi,
maka pabrik wajib menutup usahanya selama 2 x 24 jam sebagai jeda
perbaikan sampai dengan selesainya permasalahan yang dilaporkan.
Pabrik
juga akan menjamin tidak akan ada limbah yang mencemari warga di
waktu mendatang. Sesuai kesepakatan itu pihak pabrik juga harus
membuat ruang khusus sebagai tempat pengawasan melekat yang dilakukan
lembaga yang dibentuk khusus sebagai Badan Pengawas Perusahaan dalam
jangka waktu selambatnyaa 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan.
Perizinan
terkait lingkungan dan operasional juga bakal dipenuhi bertahap oleh
pihak pabrik. Termasuk menjamin kesejahteraan karyawan serta
kesehatan karyawan. Warga juga wajib mencopot semua atribut demo atau
unjuk rasa yang ada selambatnya seminggu sejak kesepakatan tersebut.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !