PURBALINGGA
– Kepesertaan penyedia barang/jasa khususnya bidang jasa konstruksi
di kabupaten Purbalingga dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai sudah cukup baik. Begitu ada
proyek yang ditangani, sudah langsung mendaftarkan pekerjanya
mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.
“Jumlahnya
sudah ratusan kontraktor. Tapi sayangnya, kebanyakan dari mereka
mendaftarkanya pada akhir kegiatan. Jadi pekerja tidak terlindungi
dari awal pekerjaan,” ujar Kepala Cabang Pembantu (KCP) BPJS
Ketenagakerjaan Purbalingga, Gunadi Hery Urando saat memberikan
sosialisasi kepada para kontraktor jasa konstruksi di Operation Room
Graha Adiguna, Senin kemarin (25/1).
Dengan
pola seperti itu, terkesan para kontraktor hanya sekedar memenuhi
kewajibannya saja. Padahal jaminan sosial ketenagakerjaan selain
kewajiban dari perusahaan juga menjadi kebutuhan para pekerja.
Sehingga mendaftarkannya juga harus dilakukan sebelum pekerjaan
dimulai.
“Begitu
dapat proyek mestinya langsung mendaftar. Sehingga begitu ada resiko
bisa langsung tercover. Berbeda jika pendaftarannya dilakukan
belakangan saat proyek sudah akan selesai, otomatis ndak ada
perlindungan disitu. Yang seperti ini biasanya hanya sekedar untuk
memenuhi syarat saja,” jelasnya.
Gunadi
menandaskan, pihaknya akan terus mendorong agar perusahaan jasa
konstruksi dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dan prosedur
yang berlaku. Agar kesejahteraan tenaga kerja semakin meningkat,
bukan saja yang ada di sektor formal dan in formal tetapi juga yang
ada di sektor jasa konstruksi.
Menurutnya,
selama ini Pemkab Purbalingga sudah sangat peduli terhadap
pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Setiap kontraktor yang
mengerjakan proyek-proyek pemerintah sudah mendaftarkan pekerjanya
dalam program jaminan kecelakaan kerja.
“Namun
yang proyek swasta masih harus kita dorong kesadarannya. Ini yang
akan terus kita sosialisasikan,” katanya.
Dalam
ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan disebutkan, setiap kontraktor
induk maupun sub kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi
dan pekerjaan borongan lainnya, wajib mempertanggungkan semua tenaga
kerja baik borongan, harian lepas dan musiman yang bekerja dalam
proyek tersebut kedalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan
jaminan kematian (JKM).Adapun proyek-proyek yang dimaksud meliputi
proyek-proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek APBN,
Swasta dan lainnya.
“Pemborong
mengisi formulir pendaftaran di kantor BPJS Ketengakerjaan
sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pekerjaan dimulai. Formulir
itu harus dilampiri surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian
pemborong (SPP) untuk menentukan perhitungan preminya,” jelas
Gunadi.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !