PURBALINGGA
– Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo meminta stakeholder yang
terkait dengan pengelolaan wakaf di Purbalingga agar segera membentuk
perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini dimaksudkan agar aset
wakaf yang ada dapat dikelola dan diberdayakan lebih maksimal untuk
kesejahteraan umat.
“BWI
sangat penting untuk terselenggaranya tertib administrasi perwakafan,
pemanfaatan dan pemberdayaan wakaf,” ujar Bupati saat Sosialisasi
Pembentukan Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga di Operation Room
Graha Adiguna, Selasa (26/1).
Sosialisasi
dihadiri langsung oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah, Akhmad Daroji
dan diikuti seluruh Kepala KUA se-kabupaten Purbalingga, SKPD
terkait, forum nadzir dan sejumlah ormas islam.
Bupati
mengharapkan para stakeholder mendukung terbentuknya Perwakilan BWI
di tingkat Kabupaten, mengingat urgensi lembaga ini untuk
menyelesaiakan berbagai persoalan terkait wakaf. Apalagi di
Purbalingga, lanjut Bupati, masih banyak persoalan umat yang harus
dicarikan solusinya. Termasuk persoalan banyaknya anak usia sekolah
yang tidak bersekolah, banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak
huni dan persoalan ekonomi lainnya.
“Dikelolanya
harta wakaf menjadi lebih professional, diharapkan menjadi solusi
atas permasalahan yang dihadapi pemkab dan umat. Dan BWI memiliki
fungsi-fungsi itu,” jelasnya.
Pj.
Bupati Purbalignga meminta segera dibentuk tim guna mengkoordinir
terbentuknya perwakilan BWI di Purbalingga. Sehingga setelah adanya
BWI diharapkan semua wakaf yang dilaksanakan masyarakat jelas
dukungan administrasinya dan pemanfaatannya.
Ketua
BWI Jateng, Akhmad Daroji meminta Pemkab Purbalingga segera
merealisasikan pemberlakuan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Salah
satunya dengan pembentukan Perkailan BWI. Dimana salah satu tugasnya
adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah
dan meningkatkan kesejahteraan umat.
“Kita
mempunyai tantangan besar dalam meningkatkan taraf perekonomian umat.
Di Indonesia umat islamnya mencapai 87,2 persen, namun kekayaanya
hanya 10 persen. Peluang pemberdayaan dapat dilakukan melalui
pemberdayaan zakat dan wakaf,” katanya.
Menurut
Daroji, BWI ini mempunyai banyak tugas yaitu, melakukan pembinaan
terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,
membuat pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan
melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Selain itu
memberikan pertimbangan atau izin atas perubahan peruntukan dan
status harta benda wakaf, memberikan pertimbangan dan persetujuan
atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran serta pertimbangan
kepada pepemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan.
“Saya
berpesan agar dalam pembentukan pengurus BWI nanti, harus berpedoman
pada sejumlah persyaratan. Yang pasti harus Islam, Dewasa, Amanat,
Mampu jasmani rohani, tidak terhalang melakukan perbuatan hokum. Yang
terpenting pera pengurus harus memiliki pengalaman dibidang
perwakafan dan memiliki komitmen untuk mengembangkan aset wakaf,”
jelasnya.
Menurutnya,
BWI Jateng akan memberikan fasilitasi guna kelancaran pembentukan
perwakilan BWI Purbalingga.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !