PURBALINGGA
– Sesuai dengan Permendagri No. 68 Tahun 2015, seharusnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah menggunakan seragam dinas yang
baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Purbalingga masih
menunggu hasil lanjut Provinsi Jawa Tengah, menyusul adanya
permintaan dispensasi dari Gubernur Jawa Tengah kepada Menteri Dalam
Negeri terkait ketentuan penggunaan seragam dinas tersebut. Sehingga,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat ini belum menerapkan penggunaan
seragam dinas yang baru.
Sebelumnya,
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto telah
berkonsultasi dengan Penjabat Bupati dan menyiapkan aturan pengunaan
seragam baru tersebut mulai Januari 2016. Namun, Pj Bupati Budi
Wibowo meminta penerapan Permendagri menunggu ketentuan lebih lanjut
dari Provinsi Jawa Tengah.
Dikatakan
Kodadiyanto, setelah adanya surat Mendagri, Gubernur Jawa Tengah
kemudian mengajukan surat dispensasi kepada Mendagri tertanggal 10
November 2015 yang intinya meminta penerapan penggunaan seragam
disesuaikan dengan kebijakan provinsi.
“Dalam
surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 025/16843 tertanggal 10 November
2015, Pemprov mengajukan seragam lurik atau tenun pada Selasa, Rabu
hingga Jumat. Tetapi hingga sekarang belum ada jawabanya. Sehingga
masih nggantung,” ujar Pj Sekda Kodadiyanto saat acara Sosialisasi
Standar Satuan Harga (SSH) 2016 di Ruang Rapat Ardilawet Setda
Purbalingga, Senin (11/1).
“Karena
belum ada kepastian, ya sudah kita tetap menggunakan ketentuan
penggunaan seragam kerja seperti biasa dulu. Sambil menungu ketentuan
lebih lanjut,” tambah Kodadiyanto.
Permendagri
yang mulai berlaku pada 30 September 2015, di dalamnya mengatur
penggunaan pakaian seragam dinas untuk para PNS, yaitu seragam Linmas
pada hari Senin, PDH warna khaki hari Selasa dan Rabu, baju kemeja
putih hari Kamis, dan batik/tenun/pakaian khas daerah pada hari
Jumat.
Sedangkan
Surat Dispensasi Gubernur, meminta penggunaan seragam PNS untuk hari
Senin PDH Khaki, Selasa PDH Lurik khas Jawa Tengah, Rabu PDH Batik,
Kamis PDH Batik,dan Jumat Pakaian Olah Raga atau Batik.
“Karena
kita bagian dari Provinsi Jawa Tengah, kita menyesuaikan saja apa
yang akan digunakan Provinsi,” jelasnya.
Sekda
mengingatkan seluruh jajaran PNS/ASN tidak perlu mempersoalkan
penggunaan pakaian dinas sebelum ada ketentuan lebih lanjut dari
tingkat provinsi. Pada saatnya, lanjut Kodadiyanto, ketika sudah ada
ketentuan yang pasti akan segera diterbitkan surat keputusan bupati
mengenai pakaian dinas.
(Kabare
Bralink/hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !