PURBALINGGA
– Di Purbalingga saat ini telah berdiri perusahaan-perusahaan terutama dari Penanam Modal Asing (PMA). Namun, ternyata
belum signifikan mewarnai pembangunan di Purbalingga. Hal ini
terlihat masih banyaknya warga miskin di Purbalingga yakni sebesar
20,53 persen atau sebanyak 180.640 orang.
Menurut
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Kodadiyanto, untuk mengatasi
kemiskinan perlu adanya kerjasama antara pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha. Masyarakat dan dunia usaha tidak hanya
berupa tanggung jawab ekonomi saja, akan tetapi juga mempunyai
tanggung jawab sosial.
“Secara
regulasi tangung jawab sosial perusahaaan terhadap lingkungannya atau
dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility) telah
diatur oleh Undang-undang dan Perda,” kata Kodadiyanto saat paparan
semiloka CSR Perusahaaan dalam rangka rangakain kegiatan memperingati
Hari Pers Nasional di Gedung Graha Adiguna, Kamis (11/2), yang turut
hadir juga perwakilan dari perusahaan PT. Royal Korindah, PT. Shung
Shim Internasional dan PT. Boyang Industrial.
Aturan
tersebut teruang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Perda
Kabupaten Purbalingga Nomor 28 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, serta Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan.
“Dengan
adanya semiloka yang dihadiri perusahaan diharapkan segera membentuk
wadah CSR di Purbalingga,” kata Kodadiyanto.
Sedangkan
untuk pengelola wadah CSR bisa berasal dari para pengusaha/BUMN/BUMD
dan SKPD terkait. Untuk keterkaitan data bisa diambil dari Bappeda
atau BPS. Penyaluran dan CSR bisa melibatkan LSM, Kelompok
masyarakat. Pengawasan bisa dari internal atau menggunakan badan
audit independen.
“Besarnya
CSR bisa dimusyawarahkan, bisa 1%-2,5% dari laba perusahaan,” kata
Kodadiyanto.
Pembicara
kedua, Endang Yulianti seorang akademis mengatakan pemberian dana CSR
oleh perusahaan bersifat wajib. Karena dalam PP Nomor 47/2012, pasal
2, setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial
dan lingkungan.
“Tangungjawab
tersebut dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, baik lewat pelatihan,
pemasaran atau kegiatan lainnya,” kata Endang.
Pemberian
CSR bagi masyarakat juga mempunyai efek positif bagi perusahaan yang
memberiannya. Yakni meningkatkan pencitraan dan brand serta
membedakan perusahaan dengan pesaingnya dalam rangka meningkatkan
pengaruh perusahaan di mata maysrakat.
“Kegiatan
CSR juga sebagai cara untuk meredamkan atau menghindarkan konflik
sosial, antara perusahaan dan masyarakat,” tambanya.
Ketua
Forum Wartawan Purbalingga (FWP), M. Wachyono mengatakan, kegiatan
semiloka merupakan wujud partisipasi FWP kepada masyarakat untuk
bersama-sama membangun Purbalingga. Dengan bertambahnya pemahaman,
diharapkan perusahaan di Purbalingga sadar dengan kewajibannya untuk
mengeluarkan dananya CSR bagi kepentingan masyarakat.
Kegiatan
diikuti oleh perwakilan perusahaan di Purbalingga, SKPD terkait,
anggota FWB, Bagian Humas Setda. Dengan pembawa acara wartawan
senior, Prasetyo. Acara semiloka ditutup dengan satu ungkapan, “Kalau
kita hidup di Purbalingga, maka hidupilah Purbalingga,” tandasnya.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !