PURBALINGGA
– Pemerintah Kabupaten Purbalingga membuat peraturan daerah (perda)
tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hal itu
ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan, khususnya penyediaan
pangan hewani. Perda tersebut sangat strategis guna penyerapan tenaga
kerja, penyedia bahan pangan, sumber energi, pakan ternak dan bahan
baku industri.
Menurut
Bupati Purbalingga, Tasdi, hal itu merupakan upaya menyelenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan agar berdaya saing dan berkelanjutan.
Dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal dan ketersediaan
pangan hewani.
“Perda
ini juga bertujuan untuk Meningkatkan kesejahteraan peternak,” kata
Tasdi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna persetujuan
bersama terhadap rancagan Perda, Senin (14/3).

“Dengan
adanya Perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi kegiatan yang
berhubungan dengan peternakan dan kesehatan hewan,” katanya
Mewujudkan
kecukupan daging dan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh
dan halal merupakan kewajiban pemerintah. Aman maksudnya tidak
mengandung penyakit dan tidak menganggu kesehatan manusia. Sehat
berarti mengandung zat yang berguna bagi pertumbuhan, utuh berarti
tidak dicampur dengan hewan lain atau dipalsukan. Halal berarti
disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam. Perda tersebut
merupakan komitmen dalam melaksanakan misi pembangunan tahun
2016-2021.
“Yakni
mengupayakan pemenuhan kecukupan kebutuhan pokok manusia utamanya
pengan dan papan secara layak,” pungkas Tasdi.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !