PURBALINGGA
– Kantor Pengadilan Agama Purbalingga menjadi satu-satunya
Pengadilan agama di Jawa Tengah yang telah menerapkan pelayanan
publik dengan standar ISO 9001 : 2008. Dari 36 Pengadilan Agama di
Jawa Tengah, baru Pengadilan Agama Purbalingga yang mendapatkan
sertifikat ISO.
“Pengamatan
kami, sudah banyak Pengadilan Agama yang telah melakukan pelayanan
yang mendekati standar ISO. Namun karena keterbatasan dana belum
mandapat sertifikat. Ke depan akan menyusul meski dengan pendanaan
secara mandiri,” ujar Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama
Semarang, Drs. H. Muri, SH.MH, pada acara Tasyakuran penerimaan
Sertifikat ISO 9001 : 2008 dan Penggunaan Ruang Pelayanan Publik, di
Kantor Pengadilan Agama Purbalingga, Jumat (11/3).
Dengan
standar ISO 9001 : 2008, Muri berharap mampu semakin memantapkan
komitmen jajaran Pengadilan Agama untuk melayani pencari keadilan
dengan sebaik-baiknya.
“Mudah-mudahan
ini dapat diikuti oleh Pengadilan Agama lainnya di wilayah pembinaan
Pengadilan Tinggi Agama Semarang,” katanya.
Direktur
Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Abdul
Manaf, MH menuturkan ada tiga keluhan warga dunia terhadap pelayanan
peradilan se-jagad raya. Yang pertama, peradilan itu kerjanya lambat
dan bertele-tele. Kedua, peradilan itu susah diakses sehingga rakyat
susah mendapatkan keadilan dan yang ketiga, integritas warga
peradilan tidak solid sehingga busa dipermainkan oleh publik yang
mencari keuntungan lewat jalur pengadilan.
“Sertifikat
ISO yang diperoleh Pengadilan Agama Purbalingga diharapkan menafikan
apa yang menjadi keluhan warga dunia,” katanya.
Sementara,
Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ mengaku,
Sertifikat ISO 9001 : 2008 sebagai pengakuan standar internasional
yang diperoleh Pengadilan Agama Purbalingga menjadi pestasi dan
kebanggaan bersama masyarakat kabupaten Purbalingga.
“Ini
salah satu bukti pengakuan atas pelayanan dan kinerja yang telah
dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Purbalingga secara maksimal. Saya
yakin dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan lebih baik lagi,”
katanya.
Wabup
Tiwi berharap, penerapan standar ISO 9001 : 2008 dapat diikuti oleh
semua instansi dan lembaga yang ada di kabupaten Purbalingga baik
pemerintah maupun swasta. Sehingga mampu menerapkan prinsip pelayanan
yang mengutamakan kemudahan, kecepatan dan biaya yang terjangkau.
Diungkapkan
Ketua Pengadilan Agama Purbalingga, H. Hasanuddin, SH.MH dengan
diterimanya sertifikat ISO, kini pelayanan di Pengadilan Agama
Purbalingga menjadi lebih terukur, mudah diakses dan berkepastian.
Sejumlah pelayanan hukum dan keadilan dapat di nikmati para pencari
keadilan dengan akses yang lebih mudah dan nyaman.
Dia
mencontohkan, pendaftaran perkara dilakukan dengan sistem terpadu
yang dapat mengakses langsung kepada informasi berbasis teknologi.
Bila persyaratan lengkap dapat dilakukan dalam waktu beberapa menit
saja.
“Kewajiban
membayar juga dipermudah dengan menyediakan akses perbankan langsung
dilokasi pendaftaran,” jelasnya.
Keaslian
blanko pendaftaran perkara juga menjadi perhatian serius dengan
membubuhkan barcode khusus sehingga tidak bisa ditiru atau
dipalsukan. Pihaknya juga memberikan bantuan bagi orang tidak mampu
untuk merumuskan atau membuat gugatan yang diperlukan melalui
posbakum yang dilayani oleh seorang advokat dan seorang staf.
“Dengan
SOP sesuai ISO, hasil atau output perkara yang kita keluarkan dapat
tepat waktu . Singkatnya, kita wujudkan pelayanan hukum dan keadilan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” jelasnya.
Hasanuddin
menambahkan, penerapan layanan standar ISO 9001 : 2008 juga diberikan
untuk perkara-perkara perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan
Agama.
“Semua
kita berikan layanan secara pasti. Bukan hanya keadilan namun juga
kepastian hukum dan ketepatan waktu,” tandasnya.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !