PURBALINGGA
- Pada Tahun 2016, seluruh desa di Indonesia rata-rata akan
mendapatkan dana sebesar Rp. 600 juta dan pada tahun 2017
diperkirakan rata-rata desa akan mendapatkan Rp 1.4 Miliar. Dana dari
pusat itu dalam bentuk Dana Desa bertujuan untuk mempercepat
pembangunan perdesaan yang selama ini tertinggal dari wilayah
perkotaan. Direktur dana perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan,
Kementrian Keuangan, Rukijo mengatakan pengelontoran dana yang besar
ke desa mempunyai konsekuensi. Yakni mempertangung jawabkan
pengelolannya baik dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi.
Pengelolaan
dana desa untuk sementara digunakan untuk membangun infrastruktur dan
pelayanan dasar, bukan untuk yang lainnya. Penggunaan dana desa untuk
kegiatan yang lain setelah sarana prasarana masyarakat desa
terpenuhi.
“Pelaksanaan
dana desa harus dengan swakelola, padat karya dan menggunakan bahan
baku lokal,” kata Rukijo saat membuka sosialisasi dana desa dari
Tim Pemerintah Pusat di Pendopo Dipokusumo, Jumat (1/4).
Tujuan
dilakukannya swakelola menurut Rukijo agar masyarakat desa bisa
menikmati yang besar yang masuk ke desa. Untuk itu desa harus bisa
membuat perencanaan sendiri dilaksanakan sendiri dan diawasi oleh
masyarakat desa itu sendiri.
“Jika
desa tidak bisa membuat perencanaan maka bisa minta bantuan SKPD
tarkait,” katanya.
Dana
desa nantinya akan disalurkan 2 tahap yakni bulan Maret sebesar 60
persen dan bulan Oktober sebesar 40 persen. Pencairan tahap kedua
setelah diterimanya laporan pelaksanaan pembanguan tahap pertama.
“Laporannya
juga tidak berbelit-belit satu lembarpun cukup. Laporan nantinya akan
menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih memudahkan pelaporan,”
katanya
Sedangkan
Bupati Purbalingga mengatakan, dengan semakin banyaknya dana yang
masuk ke desa bukan menjadi pemicu persoalan namun harus bisa menjadi
pemecahan persoalan di desa. Pembangunan di desa harus mempunyai
skala prioritas agar arah pembangunan menjadi lebih jelas dan
terarah.
“Desa
bukan hanya sebagai objek namun harus menjadi objek pembangunan,”
kata Tasdi
Berdasarkan
data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten
Purbalingga pada tahun 2016, desa akan mendapatkan gelontoran dana
rata-rata sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut dari Dana Desa (DD)
sebesar Rp 149,5 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 92,8
Miliar.
Dari
hasil laporan pelaksanaan ADD dan DD tahun 2015 rata-rata desa baik,
hanya ada beberapa yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !