PURBALINGGA
- Saat ini, Purbalingga terus memperhatikan penyandang disabilitas.
Salah satunya, diluncurkannya Surat Izin Mengemudi D khusus untuk
penyangdang disabilitas. Sehingga, di Kabupaten Purbalingga kini tak
lagi was-was di jalan raya saat mengendarai sepeda motor modifikasi
mereka.
Peluncuran
layanan SIM D itu dilaksanakan di Alun Alun Purbalingga, Jumat (13/6)
bersamaan dengan sosialisasi dan simulasi ujian praktek. Kegiatan
tersebut disaksikan oleh Bupati Purbalingga Tasdi, Wakil Bupati Dyah
Hayuning Pratiwi, Kapolres AKBP Anom Setyadji dan forkompinda
Purbalingga.
“Dengan
memiliki SIM D, penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga saya
harapkan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. Dan yang terpenting
selalu berhati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang
berlaku,” kata Bupati Tasdi saat membuka kegiatan itu.
Saat
menyerahkan langsung SIM D kepada para penyandang disabilitas, Dia
berjanji akan lebih memperhatikan penyandang disabilitas di Kabupaten
Purbalingga. Kepada mereka Bupati juga memberikan bantuan uang guna
membeli kelengkapan keselamatan berkendara lainnya seperti helm dan
jaket.
Kasat
Lantas Polres Purbalingga, Iptu Riyatnadi menuturkan, pengadaan SIM D
itu untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas. Tujuannya
agar penyandang disabilitas dapat berkendara dengan nyaman di jalan
raya. Kendati terbatas secara fisik, mereka tetap harus mengikuti
ujian Audio Visual (Avis) dan ujian praktik itu.
“Memang
ada sedikit perbedaan, saat uji praktik, para penyandang disabilitas
itu menggunakan kendaraan sepeda motor yang telah dimodifikasi
sedemikian rupa, sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada yang cacat
pada tangan kanannya. Sepeda motornya dimodifikasi sehingga semua
panel berada di stang kiri,” katanya.
Berbeda
dengan penyandang disabilitias dengan kondisi kaki yang tidak bisa
digunakan secara normal. Sepeda motornya juga dimodifikasi menjadi
beroda tiga. Bahkan ada yang dimodifikasi menjadi beroda tiga dengan
sejumlah perubahan pada bagian pedal rem.
Para
penyandang disabilitas juga harus dipastikan kondisi kesehatannya,
yakni tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta penglihatan
dan buta warna. Modifikasi kendaraan juga harus memenuhi kelengkapan
keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu penanda untuk
berbelok.
“Masa
berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima
tahun, dan wajib diperpanjang secara berkala. Dengan memiliki SIM D,
para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan kompetensi
mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara,”
imbuhnya.
“Sudah
beberapa tahun saya mengendarai sepeda motor, tapi saya belum
memiliki SIM. Sekarang, saya bisa berkendara dengan sepeda motor yang
sudah dimodifikasi dengan tenang, tanpa takut ada razia polisi lagi,”
ujar Surotim salah satu penyandang disabilitas.
Dia
juga mendorong penyandang disabilitas lainnya, yang belum memiliki
SIM D, untuk mengurus di Satlantas Polres Purbalingga. “Tidak ada
lagi alasan penyandang Disabilitas untuk berkendara tidak memiliki
SIM. Karena kita ada SIM khusus,” tandasnya.
Ketua
Yayasan Pilar Purbalingga menyebutkan, biaya pengurusan SIM D lebih
murah dari SIM lainnya, yakni hanya Rp 50 ribu. Perpanjangan SIM D
juga hanya dikenai Rp 30 ribu. Masa berlaku SIM D sama seperti surat
izin mengemudi lainnya yakni lima tahun, dan wajib diperpanjang
secara berkala.
“Dengan
memiliki SIM D, para penyandang disabilitas memiliki legalisasi dan
kompetensi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara,
yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi para penyandang cacat
ini,” tuturnya.
Seperti
diketahui, saat ini, tidak sedikit penyandang cacat yang bekerja
dengan memanfaatkan kendaraan. Dengan adanya layanan pembuatan SIM D,
sangat membantu ruang gerak para difabel untuk beraktifitas.
Nah,
kue, sing penyandang disabilitas ben due SIM, masa sing normal ora
due? Lirik sapa jajal kie? Hehehehe...
(Kabare
Bralink/Humas).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !