Judul
Buku : Kumpulan Tulisan Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan
Intelektual Tradisional
Penulis :
Dr. Raditya Permana (dosen pascasarjana Fakultas Hukum Unsoed
Purwokerto)
Penerbit :
Saraswati Nitisara
Tahun
terbit : 2016
Email :
nitisara_saraswati16@yahoo.com
Selama
ini, kekayaan intelektual bangsa Indonesia dikatakan sebagai pengaruh
kebudayaan dari luar, khususnya kebudayaan dari India yang diserap
oleh bangsa Indonesia. Seakan-akan bangsa Indonesia hanya sebagai
pihak penerima pasif saja dan tidak memiliki kekayaan intelektual
sendiri. Padahal nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai
kebudyaan sendiri yang mumpuni, sebelum masuknya pengaruh kebudayaan
dari negara-negara lain, khususnya kebudayaan India. Nenek moyang
bangsa Indonesia pada masa lalu, telah mempunyai ilmu pengetahuan dan
teknologi yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke
generasi selama berabad-abad.
Kekayaan
intelektual tradisional bukanlah sekedar suatu pengetahuan lokal
semata, yang terkadang bercampur dengan hal yang bersifat magis
dan ghaib, sehingga bangsa Eropa meragukan kebenaran yang
terkandung di dalam kekayaan intelektual tradisional, karena menurut
mereka sulit dibuktikan secara ilmiah. Padahal sejatinya kekayaan
intelektual tradisional merupakan ilmu pengetahuan (scientific
knowledge), yang dimiliki suatu komunitas masyarakat yang
kebenarannya dapat dibuktikan secara ilmiah. Sedangkan tradisional
adalah suatu istilah yang diberikan oleh bangsa Eropa, kepada suatu
komunitas pemilik kekayaan intelektual di luar bangsa Eropa, yang
memiliki sistem ilmu pengetahuan yang berbeda, dengan sistem ilmu
pengetahuan yang ada di Eropa.
Mengingat
begitu luas ruang lingkup yang tercakup pada kekayaan intelektual
tradisional, yang dimiliki masyarakat Indonesia. Maka diperlukan
pemikiran yang lebih mendalam, holistik dan komprehensif untuk
mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tepat untuk melindungi
kekayaan intelektual tradisional. Walaupun peraturan
perundang-undangan yang mencoba mengatur masalah perlindungan
terhadap kekayaan intelektual tradisional telah silih berganti,
ternyata belum menyentuh atau menyelesaikan permasalahan tentang
bentuk perlindungan hukum yang sesuai untuk melindungan kekayaan
intelektual tradisional. Sehingga pemikiran yang termuat di dalam
kumpulan naskah tulisan dalam kurun 2005-2015 masih sangat relevan
untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Buku
ini perlu dibaca oleh dosen, mahasiswa, masyarakat umum, dan para
pemerhati peminat kajian kekayaan intelektual tradisional, serta
sebagai referensi Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Buku
yang sangat bagus untuk dicerna dan dipahami akan kekayaan
intelektual dari zaman dulu, yang diturunkan dari nenek moyang Bangsa
Indonesia.
(Kabare
Bralink/CLC)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !