PURBALINGGA
– Saat ini, jumlah penduduk Purbalingga hampir mencapai 900.000
jiwa dengan fasilitas kesehatan mulai Rumah Sakit Umum (RSU) baik
swasta mapun negeri berjumlah 7 RS dan 22 Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas). Namun, saat ini Kabupaten Purbalingga hanya
memiliki 675 tempat tidur/bed. Sehingga berdasarkan badan dunia yang
mengurusi kesehatan atau World Health Organization (WHO) rasio
atau perbadingan jumlah penduduk yang ideal adalah 1000 penduduk
dengan satu bed.
“Secara
exiting, kondisi RS baik milik swasta maupun pemrintah di Purbalingga
jumlah tempat tidur/bed pasien kurang lebih hanya 675 buah. Padahal
penduduk Purbalingga saat ini hampir mencapai hampir 900.000 jiwa
sehingga menurut aturan WHO yang kemudian diterjemahkan dalam Undang-
Undang (UU) Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
seharusnya per 1000 penduduk minimal ada satu bed pasien,” jelas
Bupati Purbalingga Tasdi saat meresmikan RS Siaga Medika
Purbbalingga, Selasa (2/8).
Bupati
menambahkan, bahwa jumlah penduduk Purbalingga saat ini, semestinya
pemerintah harus menyediakan 900 bed, dan sampai hari ini baru ada
675 bed . Jumlah tersebut dikontribusikan dari RS dan Puskesmas yang
ada di Purbalingga.
“Dengan
demikian angka 900 bed yang dibutuhkan baru ada 675 dan masih kurang
225, karena di RS yang ada, satu kamar ada tiga atau empat bed
sehingga masih kurang 225. Idealnya memang harus begitu, sehingga
wajar selama ini, masih ada keluhan dari masyarakat, dimana ketika
lagi musim banyak penyakit, kadang-kadang ada yang belum tertampung,
karena memang daya tampung RS baik negeri maupun swasta di
Purbalingga semua belum mencukupi,” jelasnya.
Dengan
resminya penggunaan RS Siaga Medika Purbalingga yang menyediakan 150
bed pasien, bupati berharap, kehadiran RS tersebut dapat
berkontribusi memenuhi kekurangan 225 bed. Selain itu, Pemkab
Purbalingga mengharapkan ada intensifikasi maupun ekstensifikasi
dari RS yang sudah ada atau ada yang mau mendirikan RS baru serta
pihaknya terbuka, sepanjang memenuhi aturan hukum, aturan main serta
prosedur yang berlaku.
“Kami
terbuka bila ada yangmau mendirikan RS di Purbalingga, yang penting
kuncinya harus rule of the law atau tunduk terhadap aturan hukum dan
rule of the track atau sesuai prosedur dan kebijakan-kebijakan Pemkab
Purbalingga juga rule of game atau aturan main/ teknisnya dan tunduk
pada aturan yang ada di Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI),”
terangnya.
Dengan
diresmikannya RS Siaga Medika Purbalingga, Bupati berharap agar RS
untuk memberi arti bagaimana memberikan layanan yang bermutu di
Purbalingga tanpa diskriminasi dan ikut mengatasai persoalan
kemiskinan di Purbalingga artinya ikut melayani orang-orang miskin.
Selain itu, karena Purbalingga termasuk zona yang rawan bencana,
manakala terjadi bencana, semua RS di Purbalingga harus bersama-sama
bersinergi dengan pemerintah untuk ikut mengatasi bencana, sehingga
sinergi dengan Pemkab harus menjadi kunci.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !