PURBALINGGA
- Pemkab Purbalingga akhirnya menetapkan Minggu Manis 27 November
mendatang sebagai hari pemungutan pemilihan kepala desa (Pilkades)
serentak tahap I 2016. Sesuai ketentuan perundangan, Pilkades
serentak di Purbalingga akan dilaksanakan tiga tahap yakni tahun
2016, 2018 dan 2020. Tahun ini ada sebanyak 31 desa di 15 kecamatan
di Kabupaten Purbalingga yang akan menggelar Pilkades serentak.
“Semua
pihak penyelenggara diminta mengetahui aturan pilkades dan
menyukseskannya baik dari segi pelaksanaan maupun pengamanan,” kata
Bupati Tasdi dalam Sosialisasi Pilkades di Operation Room Graha
Adiguna Komplek Pendapa Dipokusumo, Rabu (7/9).
Menurutnya,
pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Purbalingga Nomor
45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
“Kami
meminta kepada camat dan pemerintah desa untuk memahami aturan
Pilkades. Hal itu terkait pelaksanaan beberapa tahapan mulai dari
sosialisasi hingga suksesnya Pilkades. Adapun terkait waktu
pelaksanaan, dipilih hari Minggu agar seluruh masyarakat dapat
menggunakan hak pilihnya memilih calon pemimpin di desanya. Kita
punya pengalaman Pilkades serentak beberapa kali. Itu juga jadi bahan
acuan,” katanya.
Tasdi
mengatakan, untuk pembiayaan, dilakukan melalui APBD dan APBDes.
Pemkab melalui APBD akan membantu desa yang menggelar Pilkades dengan
ketentuan untuk desa yang memiliki pemilih kurang dari 2.000 jiwa
dibantu Rp 25 juta, pemilih 2.001- 4.000 dibantu Rp 30 juta dan
berpemilih 4.000 jiwa lebih dibantu Rp 35 juta.
Sementara
itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga, Imam
Hadi menjelaskan, ada beberapa perubahan aturan dibanding Pilkades
sebelumnya. Antara lain perihal calon kades, yang memenuhi syarat
minimal dua calon dan maksimal lima orang.
“Orang
yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan
sudah selesai menjalani hukuman selama lima tahun boleh menjadi calon
kepala desa. Asalkan bukan residivis atau pelaku kejahatan
berulang-ulang,” katanya.
Kemudian
soal calon terpilih, calon yang memperoleh suara sama dengan calon
lain, ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan wilayah tempat tinggal
atau dusun dengan jumlah pemilih terbesar. Jika mereka berasal dari
satu dusun, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan
suara yang lebih merata penyebarannya di seluruh dusun.
Apabila
terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan dilaporkan kepada
Panitia Pengawas (Panwas) oleh masyarakat dan atau calon. Laporan
disampaikan secara tertulis yang berisi nama dan alamat pelapor,
waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama
dan alamat saksi-saksi dan uraian kejadian. Laporan masuk paling
lambat sehari sejak terjadinya pelanggaran.
Dan
dari laporan itu, Panwas akan mengkajinya. Panwas bersama Panitia
Pemilihan menyelesaikan pengaduan atas laporan yang bersifat
administratif dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak
diterimanya laporan. Hasil penyelesaian atas pengaduan oleh Panwas
bersama Panitia Pemilihan bersifat final dan mengikat. Jika dalam
laporan itu mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya
diteruskan kepada aparat yang berwenang. Laporan atau pengaduan dalam
proses pemilihan Kepala Desa tidak mempengaruhi tahapan Pilkades.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !