PURBALINGGA
– Penyelenggaraan kegiatan Komisi Penanggulangan Aids (KPA)
Kabupaten Purbalingga hingga saat ini masih terkendala belum adanya
peraturan daerah (Perda) yang dapat dijadikan payung hukum bagi
optimalisasi pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency
Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome atau HIV/AIDS. Dalam
Perda tersebut nantinya dapat mengatur tindakan dan sanksi bagi orang
yang berpotensi menyebarkan HIV/AIDS.
“Di
Jawa Tengah baru ada 16 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda
HIV/AIDS. Di wilayah eks-karesidenan Banyumas tinggal Purbalingga
saja yang belum memiliki Perda tersebut,” ujar Kepala Sekretariat
KPA Purbalingga Heny Ruslanto saat Rapat Koordinasi KPA Purbalingga
di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (29/9).
Heny
Ruslanto berharap Pemkab melalui Bagian Hukum dan HAM Setda dapat
segera merancang Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan
segera dikomunikasikan dengan pihak legislatif untuk dibahas bersama.
Selama
ini, lanjut Heny, dari lima program KPA, pihaknya baru bisa melakukan
tindakan pencegahan dengan kegiatan sosialisasi kepada berbagai
stakeholder, pelayanan Voluntary Counseling Test (VCT), dan
melakukan CST atau Care, Support dan Treatment.
“Kami
belum bisa melakukan mitigasi berupa pemberian pelatihan ketrampilan
dan bantuan modal usaha bagi ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS). Karena
kebanyakan ODHA masih tertutup. Mereka belum mau terbuka sehingga
sangat kesulitan melakukan pendataan by name by adressnya,”
katanya.
Selain
itu belum adanya Perda menjadikan penegakan hukum terkait HIV/AIDS
juga belum dapat dilakukan. Padahal, lanjut Heny penyebaran penularan
HIV/AIDS di kabupaten Purbalingga semakin tahun terus meningkat.
Kalau pada 2010 baru ada 2 kasus HIV/AIDS, hingga September 2016
jumlahnya meningkat hingga mencapai total 162 kasus.
“Khusus
di tahun 2016 ini hingga September terdapat 48 kasus HIV/AIDS,”
jelasnya.
Menanggapi
belum adanya Perda terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,
Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi memandang perlu menjadi pemikiran
bersama agar segera ada payung hukum bagi KPA. Diaukui Wabup, tidak
adanya payung hukum menjadikan gerak KPA dilapangan menjadi
terhambat.
“Saya
akan inisiasi ini agar rancangan perda dapat segera diusulkan kepada
DPRD,” katanya.
Sebagai
salah satu terobosan, Wabup Tiwi meminta KPA dapat membuat hotline
khusus yang dapat dijadikan saluran komunikasi bagi masyarakat
terutama bagi orang beresiko HIV/AIDS yang ingin secara sukarela
memeriksakan dirinya.
“Terkait
kurang maksimalnya pola asuh anak, KPA dapat juga memprogramkan
kegiatan parenting. Selain memberikan sosialisasi HIV/AIDS juga dapat
memberikan edukasi kepada orang tua tentang pola asuh anak yang
baik,” tambahnya.
Pada
kesempatan itu Wabup juga meminta para Camat dapat berkolaborasi
dengan KPA untuk bersama-sama melakukan pembentukan lembaga Warga
Peduli AIDS (WPA) dan LSM Peduli AIDS.
“Para
Camat saya minta dapat mendorong dan memfasilitasi pembentukan
komunitas WPA di setiap desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa,” katanya.
Ketua
I KPA dr. Nonot Mulyono mengajak semua anggota KPA dan stakeholder
untuk berupaya mati-matian agar penyebaran HIV/AIDS di kabupaten
Purbalingga tidak semakin membabi buta. Dia mengingatkan kembali
fungsi KPA yang meliputi tiga hal yakni mengobati, mencegah
penyebaran dan melakukan sosialisasi kepad masyarakat untuk lebih
paham bahayanya HIV/AIDS.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !