PURBALINGGA
- Bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rubasan) 1
Purbalingga, sejumlah barang bukti kejahatan narkotika diantaranya
adalah paket dan sisa shabu seberat 0,979 gram beserta alat pakainya,
227 butir psikotropika dari berbagai jenis dimusnahkan pada Selasa
siang (22/11).
Selain
narkotika terdapat juga 35 botol minuman keras dari berbagai merk dan
ikut dimusnahkan juga adalah 90 bendel kertas mirip uang pecahan Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada di dalam 1 buah tas besar
berwarna hitam.
Pemusnahan
barang bukti kejahatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Purbalingga, T. Banjar Nahor, disaksikan Asisten III Bidang
Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Gunarto, Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga Suroto, perwakilan
dari Polres Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Pengadilan Negeri
Purbalingga, Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Purbalingga dan juga sejumlah awak media cetak dan
televisi.
T.
Banjar Nahor berharap, koordinasi antar lembaga pemerintahan dan
dinas terkait khususnya yang menangani masalah-masalah sosial
kemasyarakatan semakin solid sehingga dapat menangkal semakin
tingginya tingkat peredaran narkoba dan distribusi minuman keras yang
bahkan sampai ke pelosok desa.
“Saya
prihatin, Purbalingga yang seharusnya aman damai sentausa dengan
keragaman yang ada, masih saja ternoda dengan banyaknya miras dan
narkoba yang sekarang bahkan sangat mudah didapatkan di pelosok
desa,” kata T. Banjar Nahor.
Sementara
itu, Asisten III Gunarto menyampaikan terima kasih kepada berbnagai
pihak yang telah berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan
minuman keras. Menanggapi pernyataan Kajari, pihaknya mengaku heran
karena Pemkab Purbalingga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA)
Nomor 22 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol.
“Lha
kalau masih ada saja minuman beralkohol dengan kandungan alkohol
sampai 5% lebih, yaaa itu namanya melanggar hukum, harus diberantas,”
tegas Gunarto.
Namun,
Gunarto juga mengakui bahwa keterbatasan personil dari Satpol PP
menghambat penegakan PERDA pengendali peredaran miras yang makin
marak di Purbalingga. Maka pihaknya berharap kedepan ada upaya
penambahan personil Satpol PP. Selain itu sumber daya manusia (SDM)
personil Satpol PP juga harus ditingkatkan agar lebih profesional
dalam melaksanakan tugas penegakan PERDA.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !