PURBALINGGA
– Imbas dari menurunya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara
(ASN) disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten
Purbalingga yang kembali didatangi tim pemantauan kehadiran ASN yang
terdiri dari Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga
dan instansi terkait membuat Bupati Purbalingga kecewa.
Dari
tingkat kehadiran ASN yang pada awal pelaksanaan pantauan kehadiran
di seluruh OPD sudah diatas 80 persen lebih, namun di OPD Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnosnakertrans) malah melorot
menjadi 60 persen saja. Sehingga rencana kenaikan tunjangan
penghasilan pegawai (tamsilpeg) bagi ASN masih menjadi pertimbangan.
“Saya
sangat kecewa sekali, hari ini saya apel, kemaren Bu Wabup juga apel
di Disnosnakertrans, tetapi kehadirannya melorot lagi sampai 60
persen, padahal hari ini pula saya dengan tim anggaran sedang
menyusun tamsilpeg sebesar 50 persen, sehingga saya pikir-pikir
lagi,” tutur Bupati Tasdi saat membuka Forum Komunikasi
Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah (Forkopanda) Kabupaten
Purbalingga Tahun 2016 di ruang Ardilawet Setda Kabupaten
Purbalingga, Rabu (9/11) yang diikuti para pimpinan OPD se-Kabupaten
Purbalingga dan pemateri dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Menurut
Bupati, pihaknya sengaja bersama Wabup ke lapangan untuk melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke OPD-OPD, akan tetapi kehadiran ASN sudah
melorot lagi dari enam bulan sebelumnya yang tingkat kehadirannya
lebih bagus. Sehingga untuk memulai pekerjaan besar harus dimulai
terlebih dahulu dari pekrjaan yang terkecil seperti berangkat kerja
tepat waktu, displin rapi dalam berpakaian dan lain sebagainya.
“Saya
sengaja, kemaren berdua dengan Bu Wabup pergi kelapangn untuk sidak
dan tidak memberitahu, akan tetapi sudah melorot lagi, kemaren enam
bulan sudah bagus. Jadi kalau mau bicara hal-hal yang besar harus
dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu, seperti berangkat
tepat waktu, disiplin, berpakaian yang benar karena semua sudah ada
Peraturan Bupati (Perbup)-nya, kapan jam kerja dimulai kapan waktu
pulang,”jelas Bupati.
Namun
sambung Bupati, saat ini belum mencapai 100 persen, karena minimal
kehadiran harus 80-90 persen, sehingga untuk bicara hal tersebut
percuma, karena untuk memulai sesuatu yang besar berawal dari kecil.
Pihaknya
sudah memahami tentang UU ASN, tentang dokuken-dokumen rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021 serta visi misi
kepala daerah. Selain itu juga peraturan berskala nasional seperti
Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Gerakan Revolusi
Mental, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik, yakni
pegeseran yang sebelumnya birokrasi hanya ongkang-ongkang seperti
raja, akan tetapi harus bergeser sebagi pelayan publik.
“Itu
sudah lama Undang Undangnya, tinggal hal tersebut mau dilaksanakan
atau tidak, sehingga saya tidak mau bertele-tele, teori-teori, akan
tetapi bagaimana di lapangan,”ujarnya.
Berdasakan
data, dari sejumlah kurang lebih 8.369 ASN di Kabupaten Purbalingga,
hanya punya 12 persen ASN yang lulusannya lulusan S2 dan S3. Namun
intelektualitas dan pendidikan saja tidak cukup dan pelaksanaan di
lapangan belum jelas, karena banyak orang pintar tapi dilapangan
malah melempem sehingga tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan menurut
Bupati, banyak orang yang lulusan SMA bisa bekerja dikarenakan kerja
dan pengalamannya sudah benar.
“Banyak
orang pinter tapi dilapangan melempem juga banyak, sehingga tidak
sesuai, mungkin mentalnya belum jalan. Karena dari 12 persen total
ASN di Purbalingga yang S2/S3, tapi kenyataan di lapangan seperti
apa, malah orang SMA bisa kerja, namun banyak S2 tapi melempem di
lapangan, karena dilapangan dalam bekerja dan pengalamannnya
benar,”jelasnya.
Oleh
karena itu, ujar Bupati Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Gerakan Revolusi Mental harus menjadi gerakan seluruh komponen bangsa
agar bagaimana cara berbuat, berpikir, cara berperilaku juga cara
bertindak harus satu hati dan satu pikiran juga satu jalan serta
tidak munafik.
Oleh
karena itu apa yang mejadi gerakan pemerintah baik yang dicanangkan
oleh presiden yakni revolusi mental yang diteruskan secara teknis
dengan Permen tersebut harus dilaksanakan yakni ada tiga hal penting
yaitu integritas, etos kerja gotong royong dan kebersamaan.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !