PURBALINGGA
– Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu kabupaten prioritas
pelaksanaan program percepatan pembangunan kawasan perdesaan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi. Hal
itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan
Perdesaan Nora Ekaliana Hanafie pada Sosialisasi Percepatan
Pembangunan Kawasan Perdesaan di Purbalingga, Selasa (27/12).
“Kabupaten
Purbalingga termasuk kabupaten prioritas dari 40 kawasan target
sasaran nasional. Namun harus segera dipenuhi regulasinya dan
perencanaanya,” kata Nora Ekaliana di Operation Room Graha Adiguna
komplek Pendapa Dipokusumo, Purbalingga.
Nora
Ekaliana juga mengapresiasi kecepatan Pemkab Purbalingga dalam
merespon program Kementerian Desa PDT dan Trasmigrasi dengan sudah
dimilikinya peraturan daerah (Perda) tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
Menurut
Ekaliana, pembangunan kawasan perdesaan memberikan ruang bagi desa
untuk bekerjasama dalam membentuk pertumbuhan ekonomi baru. Melalui
pembangunan kawasan perdesaan diharapkan terdapat 7000 desa
berpeluang menjadi kawasan ekonomi baru.
Saat
ini, lanjutnya, dari 74.954 desa terdapat 2.898 (3,91 %) desa
Mandiri, Berkembang 50.763 (68,51%) dan tertinggal 20.432 desa
(27,58%).
“Target
RPJMN, 5000 desa menjadi desa berkembang dan 2000 desa menjadi desa
mandiri,” jelasnya.
Pada
2015 – 2016 ini, pihaknya telah melakukan fasilitasi di 144
kabupaten dan tercipta 180 kawasan perdesaan yang memiliki
dokumentasi perencanaan.
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Purbalingga
Kodadiyanto mengaku pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di
kabupaten Purbalingga masih terkendala adanya penataan organisasi
perangkat daerah (OPD) baru. Meski sudah memiliki Perda Nomor 11
tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kawasan Perdesaan di
kabupaten Purbalingga dan Implementasinya, namun perda tersebut baru
disosialisasikan dan belum dibentuk Tim Koordinasi Pembangunan
Kawasan Perdesaan (TKPKP).
“Artinya
kita punya komitmen untuk segera melaksanakan pembangunan kawasan
perdesaan, karena telah menjadi amanat UU yang harus dilaksanakan.
Kalau tidak ditangkap, Eman-Eman,”
katanya.
Sementara,
Asisten Pemerintahan R Imam Wahyudi saat mewakili Bupati membuka
acara tersebut meminta pembangunan kawasan perdesaan harus
dilaksanakan secara terpadu dan ditangani oleh lintas OPD.
Menurutnya,
fasilitasi percepatan pembangunan kawasan perdesaan akan dilaksanakan
melalui empat pendekatan kegiatan, yakni penguatan regulasi, penataan
kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola dan pengembangan sarana
dan prasarana.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !