PURBALINGGA
– Bupati Purbalingga H Tasdi, SH, MM menegaskan, penataan pejabat
secara massal yang telah dilaksanakan Selasa (3/1/2017) lalu
dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) dan badan pertimbangan
jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Tidak ada jual beli jabatan.
“Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Penataan pejabat
berdasarkan pertimbangan kemampuan dan profesionalisme. Sekali lagi,
jika diluar ada isu soal jual beli jabatan, saya tegaskan kembali,
itu tidak benar,” tegas Bupati Tasdi.
Bupati
Tasdi menegaskan hal tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya,
Kamis (5/2/2017). Ikut mendampingi Tasdi, wakil Bupati Dyah Hayuning
Pratiwi, SE, B.Econ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan
Kepala Bidang Humas & Informasi Komunkasi Publik, Ir Prayitno,
M,Si.
Tasdi
mengatakan, jika dibelakang ada kabar seseorang yang akan menduduki
jabatan tertentu harus membayar, silahkan dilaporkan ke saya. Siapa
orangnya yang membayar, kepada siapa membayar, dan berapa jumlahnya.
“Saya
dengan Bu wakil bupati sudah komitmen untuk bersikap bersih. Saya
juga sudah diwanti-wanti pak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar
Pranowo-red) agar tidak melakukan tindakan yang tidak baik.
Ibaratnya, bupati dan wakil bupati seperti tinggal didalam akuarium,
semua orang bisa melihat, transparan. Jika ada hal yang kurang baik,
misal dengan menerima imbalan jabatan, pasti akan terlihat. Dan kami
sudah komitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” kata
Tasdi.
Tasdi
merinci, pada penataan pejabat hari Selasa lalu sebagai amanat
Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), telah dilantik, dikukuhkan dan diambil sumpah sebanyak
739 pejabat. Mereka terdiri dari 29 orang Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, 152 orang pejabat administrator, dan 558 orang pejabat
pengawas. Dengan jumlah OPD sebanyak 25 buah, semestinya pejabat yang
dilantik 741 orang, namun ada dua jabatan yang masih kosong. Dua
jabatan itu yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
“Dua
jabatan itu diharapkan akan terisi sebelum perubahan APBD tahun 2017.
Sistem pengisiannya melalui seleksi terbuka dengan mendasarkan Permen
Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Permen PAN
RB) nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas
Bupati.
Selain
dua jabatan setingkat eselon II b tersebut, Pansel juga akan membuka
seleksi terbuka untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pejabat
definitif DLH saat ini akan memasuki masa pensiun pada bulan April
2017, sehingga nantinya sekaligus akan digelar lelang jabatan atau
seleksi terbuka untuk tiga jabatan. “Dengan terisinya jabatan
kosong itu, otomatis nanti akan ada pengisian pejabat dibawahnya yang
ditinggalkan pejabat terpilih,” kata Tasdi.
Dibagian
lain, Tasdi juga menegaskan akan melakukan evaluasi kepada para
pejabat yang dilantik awal pekan ini. Evaluasi akan dilakukan paling
tidak satu tahun setelah mereka bekerja di posnya.
“Saya
mengibaratkan, pejabat yang dilantik kemarin seperti menabur benih.
Apakah benih itu akan tumbuh menjadi baik, akan menjadi batu, akan
menjadi mutiara, atau malah akan mati. Oleh karenanya, saya minta
kepada para pejabat itu agar menunjukkan kinerjanya. Jika tidak bisa
bekerja, mohon maaf, kami harus menggantinya,” kata Tasdi.
Tasdi
menambahkan, sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), mutasi pejabat dilakukan minimal dua tahun, dan
maksimal lima tahun, namun dalam peraturan itu bisa saja pergantian
dilakukan sesuai kebutuhan, karena ada pejabat yang pensiun dan
kosong.
“Intinya
diperbolehkan untuk mengganti atau melakukan mutasi pejabat dalam
waktu kurang dari waktu dua tahun,” tambah Tasdi.
(Kabare
Bralink/Humas)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !