Photo by detik.com
PURBALINGGA – Warga Purbalingga
yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata belum
sadar semuanya. Terbukti, tingkat kepemilikan KTP hingga akhir 2016
baru mencapai 94,18 persen. Dari jumlah ini saja, KTP yang
diterbitkan belum seluruhnya, hanya 90,62 persen. Selain KTP, tingkat
kepemilikan akta kelahiran lebih rendah lagi yakni 79,24 persen.
Hal itu terungkap dalam Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati Purbalingga Tasdi, SH, MM
dihadapan rapat paripurna DPRD setempat, kemarin.
Tasdi mengungkap, selain KTP dan akta
kelahiran, cakupan penerbitan Kartu Keluarga juga baru 97,28 persen,
cakupan penerbitan KTP baru 90,62 persen, cakupan akta kelahiran
sebesar 94.96 persen.
“Kami meminta kepada warga Purbalingga
untuk melengkapi dokumen kependudukan. Khusus untuk e-KTP, memang
pencetakannya terlambat karena menunggu droping blangko dari
pemerintah pusat,” kata Tasdi.
Sementara itu Plt Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs Rusmo Purnomo mengatakan,
berkaitan dengan e-KTP yang habis masa berlakunya pada tahun 2017,
pihaknya akan mencetak ulang e-KTP tersebut. Hal ini mendasarkan
fakta dalam e-KTP masa berlakunya habis tahun 2017, sehingga akan
berpeluang terjadi permasalahan hukum dikemudian hari jika tidak
diganti.
“Kami merencanakan untuk semua e-KTP
yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang
agar difisiknya KTP tertulis seumur hidup,” kata Rusmo Purnomo,
Jumat (17/3).
Rusmo meminta masyarakat tidak perlu resah
dengan habisnya masa berlaku e-KTP, karena sesuai peraturan yang ada
e-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak
atau hilang. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar
segera melakukan perekaman, sehingga semua warga negara Indonesia
yang telah memenuhi persyaratan mempunyai e-KTP.
Terkait dengan pencetakan e-KTP pada saat
sekarang belum bisa di layani dikarenakan blangko dari pemerintah
pusat habis. Lelang pengadaam blangko diperkirakan selesai bulan
Maret ini, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko,
Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara
e-KTP yang masa berlakunya enam bulan.
“Jadi jangan khawatir, walau masyarakat
atau pemohon tidak memegang fisik e-KTP, akan tetap dilayani dengan
surat keterangan tersebut, baik layanan perbankan dan layanan
instansi lainnya ” ujarnya.
Selain terobosan penanggulangan kelangkaan
blangko, Dipendukcapil juga akan mempercepat pelayanan, yang biasanya
seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan
berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan
satu hari selesai. Sedangkan untuk pencetakan dokumen pihaknya akan
bekerja keras agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat
bisa terlayani dengan baik.
“Sedangkan terkait dengan masyarakat
yang telah melakukan perekaman namun belum jadi fisik E-KTP, bisa
karena belum jadi, atau sudah jadi tapi belum terdistribusi kepada
pemohon. Faktor lainnya karena gagal rekam, kelalaian
petugas/operator, dan data ganda,” kata Rusmo.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !