PURBALINGGA – Target penerimaan
negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purbalingga,
terlampaui. Sejak periode pertama hingga menjelang penutupan periode
III pada 31 Maret 2017 penerimaan negara yang masuk sebesar Rp 36
miliar.
“Target kebijakan pengampunan pajak
sejak tahap pertama bulan Juli 2016 lalu hingga tahap ketiga di
wilayah KPPP Purbalingga Rp 30 miliar,” kata kepala KPPP
Purbalingga, Siswanto disela-sela acara penyampaian SPT (Surat
pemberitahuan) tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 oleh Bupati
Purbalingga Tasdi, SH, MM, Rabu (22/3).
Dikatakan Siswanto, penerimaan tax amnesty
pada tahap I bulan 1 Juli – 30 September 2016 sebesar 18,386
miliar, kemudian tahap II mulai 1 Oktober – 31 Desember 2016
sebesar Rp 10 miliar, dan tahap III sebesar Rp 5 miliar.
“Kami optimis, penerimaan pengampunan
pajak akan bertambah lagi karena masih ada sisa waktu hingga akhir
bulan Maret ini,” kata Siswanto.
Untuk memberikan kesempatan kepada wajib
pajak yang akan mengikuti tax amnesty, KPPP Purbalingga akan buka
hingga malam hari, bahkan pada hari terakhir penutupan tax amnesty,
KPPP akan tutup hingga pukul 24.00 WIB.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada
wajib pajak atau warga negara yang akan mengikuti program tax
amnesty,” tambah Siswanto.
Di bagian lain Siswanto mengatakan, KPP
Pratama Purbalingga sebagai bagian dari Direktorat jenderal Pajak
mendapat target penerimaan pajak pada tahun 2017 sebesar Rp
650.126.682,-. Hingga tanggal 21 Maret 2017 sudah terealisasi Rp
70.105.340.403,- atau tingkat capaian sebesar 10,78 persen.
“Untuk mencapai target penerimaan pajak
tersebut, kami telah dan akan terus melakukan upaya melalui kegiatan
ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, juga melalui upaya
peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya,” kata Siswanto.
Ekstensifikasi penerimaan pajak, jelas
Siswanto, dititiberatkan pada wajib pajak orang pribadi non karyawan
yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sedang
intensifikasi diarahkan bagi wajib pajak badan yang bergerak dibidang
industri pengolahan seperti industri plastik, tekstil, produk
tekstil, kayu, dan produk hasil pertanian.
“Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan sangat penting dalam upaya peningkatan
penerimaan pajak. Salah satu bentuk kepatuhan wajib pajak adalah
kepatuhan dalam melaporkan SPT PPh Tahunan,” kata Siswanto.
Siswanto menambahkan, pada tahun 2017 ini
KPP Pratama Purbalingga mentargetkan jumlah wajib pajak yang
melaporkan SPT PPh Tahunan sebanyak 66.545 wajib pajak. Sampai
tanggal 21 Maret 2017 wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh
Tahunan tahun 2016 dan tercatat di sistem portal DJP sebanyak 25.823
wajib pajak atau 38,81 persen dari target yang direncanakan. Dengan
demikian tingkat kepatuhan wajib pajak sampai dengan tanggal 21 maret
2017 baru sebesar 50,07 persen.
Sementara itu Bupati Tasdi usai melaporkan
SPT PPh Tahunan tahun 2016 mengatakan, pihaknya menghimbau kepada
seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan karena batas waktu
pelaporan sudah semakin sempit yakni tanggal 31 Maret 2017.
“Pajak ini merupakan sumber penerimaan
terbesar dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara), dan
dana itu nantinya untuk membangun termasuk pembangunan di
Purbalingga. Oleh karenanya, saya menghimbau kepada wajib pajak untuk
segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan,”
pinta Bupati Tasdi.
Tasdi menambahkan, pihaknya akan mendorong
para PNS (Pegawai negeri Sipil), khususnya para pejabat untuk segera
melaporkan SPT PPh Tahunan.
“Untuk tahun depan, akan kami adakan
gerakan melaporkan SPT PPh Tahunan, paling tidak pada bulan Pebruari
sehingga tidak terlalu sempit waktunya dari batas waktu pelaporan.
Pelaporan bisa melalui e-Filing atau bisa datang ke KPP Pratama,”
kata Tasdi.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !