PURBALINGGA – Bupati Purbalingga
H. Tasdi, SH, MM berkomitmen agar program Rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu program unggulan dibidang
kerakyatan, sosial dan ibadah. Pemerintahanya bahkan mentargetkan
agar jumlah RTLH yang ada sekarang yakni 27.533 rumah dapat ditangani
minimal saparuhnya dalam lima tahun kepemimpinannya bersama Wakil
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
“Komitmen saya, paling tidak lima tahun
ini harus ada progres report yang jelas. Minimal harus ada separuh
lebih rumah tidak layak harus kita tuntaskan,” kata Bupati Tasdi
saat kegiatan Sosialisasi Rehabilitasi RTLH tahun 2017, di Pendapa
Dipokusumo, Selasa (4/4).
Menurut Bupati, pada tahun pertama 2016
lalu hampir 3000 rumah kita tangani baik melalui dana APBD maupun
dukungan dari CSR lembaga dan pemerintahan desa. Hitungannya saat ini
mestinya masih ada 24 ribu lebih RTLH harus ditangani.
“Pada 2017 ini sedikitnya 4000an RTLH
akan kita tangani. Pada APBD awal sudah kita anggarkan 2.020 unit dan
dari APBD Provinsi ada alokasi 1.050 unit. APBD Perubahan nanti akan
kita tambah lagi,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga
menyampaikan sejumlah evaluasi pelaksanaan rehab RTLH 2016, dimana
terdapat sejumlah hal perlu perbaikan. Diantaranya menyangkut
regulasi dan data yang harus menjadi acuan utama dalam menentukan
program. Jajarannya diminta memahami regulasi yang berlaku dan tidak
membuat data asal-asalan.
“Soal data, Saya nggak mau ABS (Asal
Bapak Senang-red). Para kades, lurah dan camat harus turun
melakukan verifikasi di lapangan. Jangan hanya percaya pada data
laporan, tapi harus tahu betul rumah tidak layak diwilayahnya
berapa,” jelasnya.
“Kepada aparat ditingkat kabupaten,
tolong tahun ini dipermudah pergerakanya. jangan terlalu sulit. Pak
Camat tolong bergerak ke bawah, jangan sampai punya Kasi hanya
nongkrong saja di kantor,” tambahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
(Dinrumkim) Ir. Zaenal Abidin menuturkan pada 2016 lalu pihaknya
telah melakukan penanganan rehab RTLH sebanyak 2.150 unit. Terbanyak
di wilayah kecamatan Pengadegan 233 unit dan kecamatan Rembang 201
unit.
“Pada awal 2017 hingga saat ini sudah
ada partisipasi dari kelembagaan sebanyak 55 unit RTLH yang tersebar
di 30 desa. Partisipasi itu berasal dari 19 lembaga dan kalangan
swasta,” katanya.
Dikatakan Zaenal Abidin, dari data yang
ada saat ini terdapat 50 desa yang merupakan desa merah yakni desa
dengan tingkat kemiskinan lebih dari 26 persen, 56 desa kuning
(antara 13 – 26 %) dan 124 desa biru (kurang dari 13 %). Dari
jumlah anggaran yang ada, dilakukan penetapan alokasi berdasarkan
azas pemerataan untuk setiap desa (80%) dan azas proporsional
berdasarkan prioritas (20%).
Dari perhitungan azas pemerataan yang
ditentukan sebanyak 80% dari alokasi rehab RTLH didapat jumlah 1.673
unit. Dimana semua desa/kelurahan akan mendapatkan alokasi 7 unit
RTLH. Sedangkan berdasarkan azas proporsional yakni 20% dari alokasi,
didapatkan jumlah 347 unit yang akan dibagi secara proporsional
berdasarkan prioritas desa. Yakni untuk desa merah sebanyak 50 desa
masing-masing mendapat tambahan 4 unit, dan 65 desa kuning mendapat
tambahan 2 unit. Sedangkan untuk desa Biru tidak mendapatkan tambahan
alokasi.
“Hasilnya, untuk desa merah mendapat 11
unit rehab RTLH, desa Kuning masing-masing 9 unit dan desa Biru
mendapat alokasi 7 rumah,” jelasnya.
Sementara, Tim Pendamping Kabupaten Zaini
Makarim Supriyatno, ST meminta seluruh stakeholder dapat
mensosialisasikan besaran bantuan rehab RTLH yang diterima oleh
kepala keluarga. Pasalnya, pada awal kegiatan sempat disosialisasikan
bahwa bantuan sosial seperti RTLH tidak dilakukan pemotongan pajak
sehingga bantuan rehab RTLH dapat diserahkan sepenuhnya sebanyak Rp
10 juta. Namun saat program sudah berjalan ada ketentuan harus
dipotong pajak khususnya untuk pengadaan material bukan swadaya.
“Tahun ini ketentuan pajak itu masih
berlaku sehingga harus diketahui oleh semua pihak. Potongan pajak
hanya dilakukan untuk pembelian material dari toko,” jelasnya.
Zaini juga meminta proses verifikasi
administrasi harus dilakukan berjenjang tidak langsung ke tingkat
kabupaten. Sehingga proses dari desa harus mendapat koreksi dan
verifikasi terlebih dahulu dari pihak kecamatan, baru kemudian
dikirim ke Dinrumkim Purbalingga. Harapanya, kesalahan-kecalahan
kecil menyangkut dokumen administrasi tidak lagi ditemukan di tingkat
kabupaten.
(Kabare Bralink/Dinkominfo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !