PURBALINGGA
– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta
kepada masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isi siaran lembaga
penyiaran public televisi dan radio. KPID meminta masyarakat
melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio
yang menyimpang dari kaidah penyiaran.
“Televisi
dan radio tersebut menggunakan frekuensi milik milik public
dan dikelola negara, serta dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan masyarakat. Lembaga penyiaran diberi mandate untuk
menggunakan frekuensi, namun harus mementingkan kepentingan publik,”
kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah,
Muhammad Rofiudin, M.Ikom.
Rofiudin
mengungkapkan hal tersebut pada acara pembekalan kelompok masyarakat
pemantau siaran di aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo)
Purbalingga, Kamis (20/4). Pembekalan diikuti oleh masyarakat
pemantau siaran, komunitas masyarakat pemerhati siaran, kelompok
informasi masyarakat (KIM) dan tokoh masyarakat siaran lainnya.
Rofiudin
mengungkapkan, beberapa acara siaran televisi dan radio sudah
mendapat teguran karena isi siarannya yang dinilai tidak mendidik dan
melanggar norma-norma kepenyiaran.
“Beberapa
stasiun televisi dan radio telah ditegur oleh KPID karena isi siaran
yang tidak berkualitas dan melanggar norma. Namun, masih ada yang
membandel juga. Oleh karenanya, peran masyarakat sangat dibutuhkan
untuk ikut ambil bagian mengawasi isi siaran sebagaimana diatur dalam
Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Rofiudin
yang juga mantan jurnalis Koran Tempo ini.
Rofiudin
mengatakan, televisi sudah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan
dari keluarga Indonesia. Dalam satu keluarga bahkan ada yang memiliki
televise lebih dari satu. Dan keluarga tersebut hamper setiap hari
menikmati siaran televise. Tontonan televisi pada dasarnya memberikan
Pengaruh langsung (direct effects) kepada penonton. Penonton kemudian
menjadi lebih agresif, dan menerima prinsip penggunaan agresi untuk
mengatasi konflik. Pengaruh lain, yakni terjadinya penumpulan
kepekaan (desensitization), penonton menjadi tumpul perasaannya
ketika melihat kekerasan yang terjadi dalam kehidupan nyata
disekeliling mereka, dan juga televise bisa memberikan pengaruh
sindrom dunia ganas/keras (mean world syndrome), penonton menjadi
yakin bahwa kehidupan di dunia nyata ini memang ganas/keras seperti
digambarkan dalam televisi.
Sedang
pengaruh radio, lanjut Rofiudin, adanya realitas terimaginasi
(Imagined Reality). Siaran radio yang hanya menampilkan suara tanpa
menampilkan gambar, membuat pendengar mendapat stimulus untuk
berimaginasi secara bebas. Kemudian pengaruh cepat dan langsung,
siaran radio diproduksi dan disampaikan kepada pendengar dengan
proses yang sangat singkat dan cepat, dan memiliki pengaruh yang
instan.
“Siaran
radio juga berdampak pada perilaku pendengarnya. Posisi radio yang
dekat dengan pendengar, menjadikan suasana semakin akrab dan
pendengar cenderung lebih terpengaruh dengan apa yang di sajikan di
radio,” kata Rofiudin.
Rofiudin
menegaskan, akibat kepentingan bisnis, lembaga penyiaran baik
televise maupun radio berpotensi menyimpang melalui program siaran
yang disajikan. Agar lembaga penyiaran dapat befungsi dan memberi
kemanfaatan kepada masyarakat maka perlu diatur dan dikontrol
sebagaimana regulasi dalam Pedoman Perilaku penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS).
“Lembaga
penyiaran jumlahnya banyak dan belum terjangkau oleh pemantauan KPID
sehingga perlu keterlibatan masyarakat,’ tegas Rofiudin.
Rofiudin
mencontohkan hal-hal yang perlu diawasi pada isi siaran radio,
seperti lagu-lagu berlirik saru, merendahkan martabat manusia, iklan
pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan/superlatif, dan
memuat testimoni, iklan obat vitalitas, alat bantu seks, kata-kata
vulgar (di atas pukul 22.00), jam siar iklan rokok (di atas pukul
21.30), program talkshow konsultasi seks, pengobatan supranatural,
mistik (di atas pukul 22.00), kata-kata penyiar
saru/menggoda/kasar/menjelek-jelekkan orang, serta kekerasan verbal
seperti pencemaran nama baik, makian, siaran pemilukada (pemanfaatan
radio untuk sekretariat tim sukses, berpihak pada calon
tertentu/menjelek-jelekkan calon tertentu, batasan siaran iklan
kampanye (batasan waktu, durasi, dan jumlah sesuai peraturan), siaran
agama (menjelek-jelekkan agama lain, menyalahkan keyakinan/paham
tertentu yang sah menurut negara), radio yang hanya memutar
lagu/program tanpa penyiar dan radio ilegal.
“Selain
aspek dalam dalam siaran radio, hal yang perlu diawasi dalam siaran
televise yakni cara berbusana artis/pengisi program, kekerasan baik
kekerasan verbal seperti kata-kata kasar, ejekan, hinaan, pelecehan,
kemudian kekerasan fisik seperti perkelahian, penganiayaan, adegan
berdarah-darah, tabur bedak/tepung, adegan reka ulang secara detil
dan peristiwa penegakan hukum/musibah yang melibatkan anak,” kata
Rofiudin sembari menambahkan untuk pengaduan bias melalui SMS ke
nomor 0813 260 26000 atau email ke kpidjateng@yahoo.com.
(Kabare
Bralink/Dinkominfo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !