Petugas melakukan pengecekan makanan,
apakah sudah kadaluaras atau belum di sebuah toko
PURBALINGGA
- Menjelang Lebaran yang kurang 10 hari lagi, makanan kadaluwarsa
masih banyak beredar di pasaran baik di toko modern maupun toko kecil
lainnya. Seperti produk susu dalam kemasan kotak, susu kemasan sacet,
teh, mie cup siap saji serta makanan kaleng seperti sarden yang
kemasannya rusak serta ada yang berkarat.
Ketua
tim pengawasan makanan dari Dinas Kesehatan Purbalingga, Sugeng
Santosa mengatakan pengawasan ini dilakukan agar masyarakat dapat
terlindungi dan aman dalam berbelanja makanan. Khususnya untuk
persiapan lebaran 1438 H, serta bagi masyarakat yang akan berbagi
makanan dalam bentuk parsel bisa terjamin kualitasnya.
“Dari
hasil pemantauan masih terdapat makanan yang kadaluarsa dipajang,
kemudian produk yang rusak/peyok produk yang mendekati tanggal
kadaluarsa juga masih banyak yang dipajang,” katanya saat melakukan
pengawasan di toko modern dekat Pasar Mandiri, Rabu (24/6).
Melihat
banyaknya poduk tersebut, Sugeng Santosa menghimbau kepada pemilik
toko untuk segera menarik produk-produk tersebut dari rak etalase dan
tidak boleh dijual kepada masyarakat. Kemudian juga untuk selalu
mengawasi masa kadaluarsa makanan yang dijualnya, agar kejadian
makanan yang kadaluarsa tidak terulang lagi.
“Kalau
masih bisa dikembalikan kepada pemasok makanan, segera dikembalikan,
kalau misalnya tidak bisa untuk segera dimusnahkan,” tegas Sugeng.
Selain
himbauan, pemilik toko juga menandatangani kesanggupan untuk
melakukan pengawasan dan akan tidak akan menjual makanan yang
kadaluarsa dan kemasannya rusak. Surat kesanggupan ini nantinya bisa
digunakan sebagai sanksi jika melakukan pelanggaran lagi. Sanksi bisa
dilakukan dengan salah satunya mencabut ijin usaha perdagangan di
Kabupaten Purbalingga.
“Penjual
makanan kadaluarsa bisa dikenakan sanksi pidana, hal tersebut mengacu
pada UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya.
Pada
pasal Pasal 8 ayat (1) huruf g dijelaskan Sugeng berkaitan dengan
kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, bagi yang melakukan
pelanggaran maka pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Kepada
masyarakat, jika akan membeli sesuatu barang terutama makanan mohon
periksa dulu masa kadaluarsanya, kalau sudah lewat atau tidak ada
tanggal kadaluarsanya mohon jangan dibeli. Karena kemungkinan barang
tersebut sudah tidak bagus lagi,” pungkasnya.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !