PURBALINGGA - Usai melakukan
Peringatan Detik-detik Proklamasi yang dilaksanakan di Alun-alun dan
pertunjukan Drama Kolosal, Bupati beserta Jajaran Forkopimda
melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga untuk
menyerahkan SK Menkumham RI perihal Pemberian Remisi 17 Agustus 2017
kepada Narapidana di Rutan Kelas II b Purbalingga. Dalam kesempatan
tersebut, Bupati yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM
memberikan ucapan selamat kepada warga binaan Rutan Purbalingga yang
telah mendapatkan Remisi serta bagi yang bebas meminta untuk berjanji
tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke keluarga
serta menjadi warga masyarakat yang baik.
Sedang kepada Jajaran Lembaga
Kemasyarakatan diharapkan untuk tetaplah semangat mengabdi dengan
tulus dan ikhlas penuh dedikasi penuh komitmen memilki keyakinan
membangun masyarakat yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut
Bupati mengharapkan agar Rutan Purbalingga dapat direlokasi ke tempat
yang baru karena pada Perubahan APBN ada tambahan anggaran 1,5
trilyun untuk perbaikan Lembaga Pemasyarakatan dan perbaikan sarana
prasarana.
“Mudah-mudahan dana tersebut akan dapat
mengalir ke Purbalingga sehingga dapat digunakan untuk perbaikan
sarana dan prasarana Rutan di Purbalingga,” ujarnya berharap.
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada
Narapidana selama menjalani pidana dalam rangka pembinaan sebagaimana
hal ini diatur dalam UU No.12/Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Keppres 174 Tahun 1999 maupun PP No.32/Tahun 1999. Remisi diberikan
kepada Narapidana yang dipidana lebih dari 6 bulan dengan syarat
berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di
lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan
Purbalingga Sulardi menjelaskan bahwa Narapidana yang diusulkan ke
Menkumham untuk mendapatkan Remisi ada 87 orang, yang mendapat Remisi
Umum I (RU I) ada 68 orang dengan rincian yang dapat remisi: 1 bulan
ada 32 orang, 2 bulan ada 10 orang, 3 bulan ada 21 orang, 4 bulan ada
4 orang dan 5 bulan ada 1 orang. Sedang 6 orang datanya sedang
diperbaiki, sehingga 6 orang tersebut mendapatkan/terbit SK Menteri
Tertunda sedang 3 orang diyatakan Bebas.
Sulardi menambahkan bahwa Rutan
Purbalingga mempunyai kapasitas 92 orang, namun saat ini warga binaan
yang menghuni Rutan tersebut berjumlah 172 orang, sehingga melebihi
dari kapasitas yang ideal. Rencana seluruh Rutan di Jawa Tengah
jelasnya, akan ditambah daya tampungnya khusunya untuk
menampung/menyangga warga binaan yang bersal dari DKI Jakarta. Selain
itu juga Pembinaan Reintegrasi sudah dilakukan dengan melakukan
bersih-bersih di Alun-alun serta Taman Makam Pahlawan, diharapkan
warga binaan yang telah bebas dan keluar dari Rutan tidak akan
mengulangi pelangaran hukum.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !