PURBALINGGA
– Dari 63 Warung Internet (warnet) yang ada di Purbalingga,
sebanyak 32 warnet belum berijin, dan sisanya 31 warnet telah
mengkantongi ijin. 32 warnet yang tidak berijin menyebar di seluruh
wilayah Kabupaten Purbalingga, yakni 1 di kecamatan Purbalingga, 7 di
Kecamatan Kutasari, 2 di Kaligondang. Kemudian 3 di Kejobong, 1 di
Karanganyar, 3 di Bojongsari, 2 di Kertanegara, 1 di Rembang, 2 di
Pengadegan, 4 di Bukateja, 2 di Kalimanah dan 4 di Padamara.
Menurut
Kabid Sandi, Telekomunikasi dan Statistik pada Dinas Komunikasi dan
Informatika (Dinkominfo), Sugiman mengatakan ke 32 warnet yang tidak
berijin dihimbau segera mengurus ijin di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purbalingga. Pengurusan ijin
harus dilakukan agar setiap Warnet mempunyai ketentuan hokum dalam
penyelenggaraan Warnet di Purbalingga.
“Ketentuan
tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 tentang
penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi internet di Kabupaten
Purbalingga,” kata Sugiman saat memberikan sosialisasi kepada para
pengusaha internet di Aula Dinkominfo, Kamis (10/8).
Dalam
penyelenggaraan Warnet lanjut Sugiman harus memenuhi 3 aspek yakni
aspek perangkat lunak dan perangkat keras, aspek kenyamanan dan aspek
tangungjawab social. Aspek perangkat lunak meliputi aspek system
operasi dan aplikasi pendukung harus berlisensi atau berlisensi bebas
(open source). Aspek kenyamanan meliputi tata tempat,
ketersediaan kamar kecil dan mushola, serta tempat parkir.
“Terkait
aspek sosial, setiap pengusaha warnet harus mencegah ekploitasi askes
internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hokum.
Kemudian melakukan penddikan kepada masyarakat terkait dengan
pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertangungjawab,” katanya.
Sugiman
juga mengingatkan agar pengusaha warnet melarang pemakaian internet
pada jam sekolah atau mengunakan seragam sekolah kecuali untuk
kepentingan pendidikan atas seizin sekolah. Kemudian untuk area
hotspot komersial yang menyelenggarana layanan 24 jam dilarang
melayani anak usia kurang 18 tahun setelah pukul 22.00 sampai 07.00
WIB.
“Ketentuan
pelarangan tersebut kita lakukan agar masyarakat terutama generasi
muda bisa menggunakan internet dengan bijak dan tidak mengirimkan
berita-berita hoax,” pungkasnya.
(Kabare
Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !