PURBALINGGA - Pemkab
Purbalingga menetapkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai
unit kerja membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari
Korupsi. Kedua OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal, Perijinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Rumah Sakit Goetang Taroenadibrata.
Penetapan dua OPD itu tertuang dalam Keputusan Bupati Purbalingga
nomor 700/60.1 Tahun 2017 tertanggal 2 Pebruari 2017.
Selain menetapkan dua OPD itu,
Bupati Purbalingga H Tasdi, SH, MM juga menetapkan pembentukan Tim
Pembina dan Tim Penilai Internal pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM). Tim Pembina dan penilai ini tertuang dalam Keputusan
Bupati Nomor 700/62.1/2017.
“Penetapan dua OPD ini
sebagai percontohan dan langkah awal untuk ditiru oleh OPD lain. Hal
ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan melayani,” kata Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Dra Idayanti, pada rapat
Persiapan Pembinaan dan Penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju
WBK/WBBM di ruang rapat Inspektorat setempat, Sabtu (9/9).
Rapat dihadiri Direktur RS
Goeteng Taroenadibrata dr Nonot Mulyono, M.Kes, Kepala DPMPTSP Drs
Jarot Sopan Riyadi, dan para anggota Tim Pembina dan Tim penilai
Internal Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Idayanti mengungkapkan, Zona
Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan danpenguatan akuntabilitas
kinerja.
“Sedang Menuju Wilayah
Birokrasi Bersih dan melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang
diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan
penguatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Idayanti menegaskan, penetapan
zona integritas merupakan langkah maju pemkab Purbalingga menuju
wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. “Wilayah
wilayah birokrasi yang tertata baik, bersih dan mampu melayani
masyarakat secara optimal, akan mewujudkan kepercayaan publik yang
tinggi dan berdampak pada kemajuan pembangunan dalam berbagai sektor
di Purbalingga,” katanya.
Idayanti menambahkan, Pemkab
sudah terus berupaya untuk mewujudkan zona integritas, antara lain
dengan penandatanganan pakta integritas kepada para pejabat setiap
kali dilantik untuk menduduki jabatan tertentu, kemudian pembentukan
Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar), sosialisasi tentang
tindak pidana korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan pemeriksaan internal rutin oleh Inspektorat.
“Pada prinsipnya, Pemkab
Purbalingga terus melakukan upaya reformasi birokrasi yang bebas dari
korupsi dan gratifikasi serta berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik,” tambah Idayanti.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !