PURBALINGGA – Kepala Dinas
Pertanian Purbalingga Ir Lily Purwati mengatakan, menyusul terbitnya
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, pemerintah menyelenggarakan Asuransi Usaha Tani
Padi (AUTP). Dalam asuransi itu, Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT
Jasa Indonesia (Jasindo) selaku operator menanggung klaim atas lahan
pertanian padi yang mengalami puso.
Premi asuransi sebesar Rp 180 ribu
perhektar pada setiap musim tanam. Pemerintah mensubsidi pembayaran
premi itu 80 persen. Sehingga petani hanya membayar Rp 36 ribu per
hektar dalam setiap musim tanam.
Dalam polis AUTP hanya disebutkan nama
kelompok tani yang didalamnya terdapat rincian anggota yang menanam
padi, lengkap dengan luas lahannya.
“Klaim bisa dibayar bila terjadi puso
(minimal 70 persen) dengan nominal Rp 6 juta perhektar,” kata Lily
Purwati, Senin (4/9).
Dijelaskan Lily, AUTP disosialisasi pada
akhir tahun 2015. Setahun kemudian, sedikitnya 7 ribu hektar lahan
padi di Purbalingga sudah terasuransikan. Lily mematok target pada
2017 peserta asuransi naik menjadi 12 ribu hektar. Hingga Agustus
2017 sudah tercapai 8 ribu hektar.
“Sejak tahun 2016, APBD Purbalingga
sudah mengalokasi dana untuk membayar premi 5 ribu hektar,” ujar
Lily.
Selain AUTP, asuransi bagi petani juga
meliputi ternak sapi dan nelayan. Premi asuransi sapi setiap tahun Rp
200 ribu perekor. Seperti AUTP, premi ternak sapi juga mendapat
disubsidi pemerintah 80 persen, sehingga peternak cukup hanya
membayar Rp 40 ribu pertahun. Sapi yang mati karena sakit atau
melahirkan atau kehilangan mendapat klaim Rp 10 juta.
“Asuransi ternak sapi untuk mendukung
program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau
Bunting) . Sedangkan pada asuransi nelayan, yang diasuransikan jiwa
nelayan,” kata Lily.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !