PURBALINGGA - Jika
Pemerintah Desa (Pemdes) menginkan dana desa cepat cair, Pemdes harus
menerapkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran
Negara (OM SPAN). OM SPAN merupakan aplikasi dari Kementrian Keuangan
(Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa (DD).
Kasi Administrasi Desa pada
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten,
Sapta Wasono mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan
pelaporan dana desa ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu.
Aplikasi tersebut di Purbalingga dimulai pada tahun 2017. Pelaporan
tersebut digunakan untuk dana desa tahap satu maupun tahap dua.
“Dengan adanya aplikasi
tersebut, desa diminta untuk segera melakukan input laporan
penyerapan dana desa tahun 2017. Penginputan pelaporan melalui OM
SPAN sebagai salah satu syarat pencairan DD tahun 2018 ,” katanya
saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/1).
Sampai sekarang, lanjut Sapta
desa yang telah melaporkan dana desa tahun 2017 melalui aplikasi OM
SPAN baru 76 persen dari total dana desa sebesar Rp 191,2 miliar atau
baru Rp 146,78 miliar yang dilaporkan. Sedangkan output dalam bentuk
fisik untuk tahap satu dan tahap dua telah mencapai 93, 66 persen.
“Sebenarnya penyerapan dana
desa di Kabupaten Purbalingga sudah maksimal, namun untuk input data
di aplikasi OM SPAN belum seluruhnya menginput,” katanya
Sapta juga mengatakan
Dinpermasdes sangat terbuka untuk komunikasi dan konsultasi untuk
desa-desa yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan DD.
Kesulitan tersebut dikarenakan adanya berbagai kendala seperti Sumber
Daya Manusia (SDM) Pemdes yang kurang familiar dengan Teknologi dan
Informasi (TI), juga tidak semua desa terhubung dengan internet.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !