PURBALINGGA - Adanya
kerusakan alat pemantau siaran disejumlah Kabupaten Kota se Jawa
Tengah, membuat pemantauan yang dilakukan Kelompok Masyarakat
Pemantau Siaran (KMPS) sementara dilakukan manual (konvensional).
Yakni dengan cara menyaksikan siaran televisi atau mendengarkan radio
kemudian dicatat pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Anggota Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, Dini
Inayati mengatakan pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dilaporkan
hasilnya ke KPID. Hasil pantaun akan dirapatkan oleh KPID apakah
memenuhi unsur-unsur pelanggaran atas regulasi yang berlaku. Jika
memenuhi regulasi maka KPID akan ditindalanjuti dengan saknsi sesuai
regulasi yang ada.
“Sanksi pertama dengan
teguran tertulis, kalau tidak ada perbaikan bisa dilakukan dengan
penghentian program siaran,” katanya.
Salah satu contoh pelanggaran
menurut Dini antara lain dengan menerbitkan kategori jenis-jenis lagu
yang dibatasi dan dilarang untuk diputar baik di TV mapaupun di
Radio. Lagu-lagu tersebut dikarenakan mengandung pesan-pesan
seksualitas, sadisme, unsur sara serta unsur mistis. Pelanggaran yang
lain memutar lagu yang dibatasi tidak pada jam jam 22.30 -03.00.
“Pelanggaran lainnya, iklan
yang mengandung sarat muatan sesat dan bohong seperti testimoni
tentang obat tradisioal dan tabib pegobatan,” katanya.
Terpisah Kepala Bidang Humas
dan IKP pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo)
Purbalingga, Prayitno membenarkan peralatan pemantau siaran yang ada
mengalami kendala teknis sehingga belum bisa digunakan. Dari alat
keradioannya masih bagus, namun alat perekamnya berupa personal
computer (PC) yang trouble tidak bisa melakukan perekaman.
“Sejak peralihan dari Dinas
Perhubungan ke Dinkominfo peralatan sudah tidak bisa digunakan.
Kendala tersebut sudah kita laporkan ke KPID namun belum ada
perbaikan. Walaupun demikian KMPS tetap melakukan pemantauan siaran
walaupun dengan berbagai keterbatasan,” katanya.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !