PURBALINGGA - Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 yang siap digulirkan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purbalingga ke 224 Desa di seluruh Purbalingga,
diminta segera disikapi dengan bijak. Sampai akhir Desember 2017 dana
DD terserap Rp. 165,24 milyar atau 86,41% dari total anggaran Rp.
191,22 milyar dengan capaian fisik mencapai 95,86% dan terdapat sisa
sejumlah Rp. 25,21 milyar yang belum terserap.
Hal tersebut disampaikan Plt.
Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Drs Widiyono, M.Si. yang juga
Asisten Ekonomi dan Pembangunan saat sosialisasi DD dan ADD tahun
2018 di Pendapa Dipokusumo yang dihadiri seluruh kepala desa beserta
perwakilan perangkat desa se Kab. Purbalingga, Senin (19/02).
“Kami berharap kepada seluruh
pemerintahan desa bahwa berdasarkan evaluasi pada kegiatan tahun 2017
itu untuk lebih meningkatkan administrasi baik dalam disiplin
anggaran maupun pelaporan,” kata Widiyono.
Widiyono menambahkan, anggaran
yang belum terserap terjadi dari sisa hasil negoisasi pengadaan
barang dan jasa dan juga sisa kegiatan yang belum selesai sampai
tahun anggaran berakhir. Kegiatan yang belum selesai pada umumnya
adalah kegiatan fisik konstruksi (bangunan dan jembatan) karena
memerlukan tahapan teknis tertentu walaupun pencairan ADD dan DD pada
2017 selalu tepat waktu dan tidak ada desa yang terlambat
pencairannya.
“Namun diketahui, ada
beberapa desa yang mengajukan pencairan pada batas waktu pencairan
yang sudah ditentukan dan hal tersebut yang menyebabkan beberapa
kegiatan tidak selesai tepat waktu,” katanya.
Maka pada tahun 2018, Bupati
Purbalingga H. Tasdi, SH. MM. telah menginstruksikan Inspektorat
Daerah Kabupaten Purbalingga memetakan akuntabilitas dari kekuatan
sumber daya yang ada di masing-masing desa serta mencover
pemeriksaan di semua desa. Instruksi Bupati Tasdi itu disampaikan
melalui Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.
Purbalingga Drs. Agus Winarno M.Si.
Selanjutnya Agus menyampaikan,
porsi alokasi anggaran yang tetap dari pusat memberikan konsekuensi
menggeser beberapa kegiatan, namun setelah diperhitungkan tetap
mencukupi secara normatif proporsionalnya yaitu 60% untuk siltap dan
40 % pembangunan maupun pada kegiatan DD yaitu 20% pemberdayaan dan
80% untuk pembangunan.
“Untuk kebijakan baru
penggunaan DD yaitu kegiatan padat karya tunai pada saatnya akan
disosialisasikan lebih detail oleh Dinpermasdes,” kata Agus.
Kegiatan sosialisasi DD dan ADD
tahun 2018 menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Purbalingga,
Polres Purbalingga, dan juga Inspektorat Daerah Kab. Purbalingga yang
menyampaikan bahwa pada prinsipnya, DD dan ADD adalah alokasi
anggaran yang dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Tentunya anggaran yang
besar memunculkan potensi kerawanan penyalahgunaan anggaran dan
sedini mungkin harus ada upaya pencegahan pelanggaran hukum. Untuk
itu pihak Polres Purbalingga, Kejaksaan maupun Inspektorat akan
memberikan pendampingan penggunaan DD dan ADD.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !