PURBALINGGA - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga akan memfasilitasi pengadaan alat
peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk pasangan calon
(paslon) kontestan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Hal
tersebut dikatakan Sukhedi selaku Komisioner KPU divisi SDM dan
Partisipasi Masyarakat dalam acara Rapat Koordinasi Kampanye Pilgub
Jateng 2018, bertempat di Aula KPU Kabupaten purbalingga pada Selasa
(20/2).
“Fasilitas APK dari KPU
meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4
meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk
setiap kabupaten/kota, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15
meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk
setiap kecamatan; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7
meter, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa
atau sebutan lain/kelurahan.” kata Sukhedi.
Sukhedi menambahkan, Pasangan
Calon/tim kampanye dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan
aturan yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Pasangan Calon dapat
menambahkan/mencetak Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran
alat peraga kampanye harus sesuai dengan ukuran alat peraga kampanye
yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan alat
peraga kampanye dapat dicetak paling banyak 150% dari jumlah
maksimal” jelas Sukhedi.
“Selanjutnya, ukuran dan
jumlah alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon
dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi, bukti pemesanan
alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon disampaikan
kepada KPU Provinsi.
Untuk rencana tempat pemasangan
alat peraga kampanye, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan
perangkat desa/kelurahan.
“Ada 5 tempat yang
direncanakan untuk pemasangan alat peraga kampanye, diantaranya
Pengadegan di perempatan Pasar Pahing Bedagas, Bukateja di depan
terminal, Kalimanah di Terminal Jompo, Bobotsari di depan terminal,
dan Padamara di depan Kantor Kecamatan” ujarnya.
Kabag Ops. Polres Purbalingga
Kompol Herman Setiono mengungkapkan, KPU Kabupaten/Kota bekerjasama
dengan pemerintah daerah dan Polres Purbalingga setempat untuk
mengamankan Alat Peraga Kampanye.
“KPU Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Polres dan Panwas
Kabupaten/Kota, siap mengamankan dan membersihkan alat peraga
kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara, dan Polres Purbalingga siap menjaga kondusivitas
Pilgub 2018 nanti” pungkas Herman.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !