PURBALINGGA – Bupati
Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengajak seluruh jajaran pemerintahan,
penyelenggara pemilu, partai politik, dan seluruh komponen masyarakat
untuk bersama-sama menjalani tahun politik dengan suasana yang
kondusif dan damai. Menurut Bupati Tasdi, untuk mewujudkan hal
tersebut dibutuhkan komitmen 5 plus 5. Yakni lima komitmen
menuju sukses pilkada dan menghindari lima hal selama pilkada.
Hal itu disampaikan Bupati
Tasdi usai menandatangani Deklarasi Mewujudkan Pemilihan Gubernur
Damai di Pendapa Dipokusumo, Senin (19/2). Penandatanganan deklarasi
juga dilakukan oleh Wabup Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD, jajaran
Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Panwaslu, pimpinan partai politik, tokoh
masyarakat dan seluruh peserta Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan
Tingkat Kabupaten Purbalingga.
“Kita berharap di kabupaten
Purbalingga yang hanya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur tetap kondusif dan damai. Kita butuh komitmen lima hal yang
harus disukseskan dan lima hal yang harus dihindari selama tahun
politik ini,” ujar Bupati Tasdi.
Terkait 5 sukses pilkada,
meliputi sukses secara Yuridis dimana pelaksanaan pilgub sesuai
dengan aturan-aturan yang berlaku atau rules of the law. Semua harus
berkomitmen kepada aturan main yang berlaku baik. Tidak hanya partai
politik, tapi juga penyelengara pemilu, ASN dan penyelengara negara,
para pemilih, tim sukses termasuk para penyelengara pemilu baik KPU,
Panwaslu maupun PPK.
Lima sukses lainnya yang harus
diwujudkan adalah sukses partisipatif, sukses teknis dan
administratif, sukses secara sosiologis dan sukses secara sekuriti.
“Pilgub tahun 2012 lalu
partisipasi masyarakat cukup rendah, hanya 58 persen. Kita berharap
partisipasi masyarakat dapat naik. Monggo kepada partai politik,
penyelengara pemerintahan, KPU dan tokoh agama untuk bisa menggerakan
masyarakat dan umatnya yang sudah memiliki hak pilih untuk ikut
menentukan masa depan Jawa Jengah lima tahun mendatang,” katanya.
Selain lima sukses, Bupati juga
meminta semua komponen untuk menghindari lima hal dalam proses
penyelenggaraan pilgub. Lima hal itu, lanjut Bupati, jangan sampai
ada sikap tidak netral dari ASN, Penyelenggara Negara, KPU, Panwaslu,
PPK, dan seluruh komponen penyelenggara pemilu di kabupaten
Purbalingga. Yang kedua, jangan ada money politics.
“Kita harus memilih dengan
konsep ideologi. Menggunakan ilmu hati atau niteni, siapa yang
programnya bagus, visi misinya bagus untuk kemajuan Jawa Tengah,”
jelasnya.
Yang ketiga, lanjut Bupati,
hindari Black Campaign. Tidak ada sikap saling menjelekan,
saling menghujat, caci maki dan lainnya. Lainnya, kita harus
menghindari intimidasi dan mobilisasi yang memungkinkan terjadi
kelompok-kelompok yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.
“Yang terakhir, hindari berkembangnya isyu-isyu SARA di kabupaten
Purbalingga,” tandasnya.
Bupati menandaskan, lima sukses
dan lima hal yang harus dihindarai dapat bersama-sama dilaksanakan
dalam penyelenggaraan Pilgub mendatang. Sehingga tidak hanya sekadar
seremonial tanda tangan deklarasi saja, namun tindakan kita warga
Purbalingga dapat menyelamatkan Purbalingga dan Jawa Tengah tetap
aman dan kondusif dalam Pilkada tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut
dilakukan pemaparan kesiapan Polres Purbalingga, Kodim 0702
Purbalingga, Kejaksaan Negeri, KPU, Panwaslu, MUI dan FKUB.
Dikatakan Ketua KPU Sri
Wahyuni, saat ini tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa
Tengah sudah memasuki masa kampanye dari tanggal 25 Februari hingga
23 Juni 2018. Penjadwalanya meliputi 25 Februari – 23 Juni berupa
kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye
dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta debat publik.
Sedangkan iklan kampanye dibatasi waktunya dari tanggal 10 Juni
hingga 23 Juni 2018.
“Pasangan calon juga dapat
melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggara peraturan seperti
rapat umum dengan jumlah terbatas, kegiatan budaya seperti pentas
seni, panen raya atau konser musik, kegiatan olah raga, perlombaan,
kegiatan sosial seperti bazar, donor darah atau kegiatan ulang tahun
serta kampanye melalui media sosial,” jelas Sri Wahyuni.
Pemateri lainnya, Kabag Ops
Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono mewakili Kapolres
menuturkan, selama kagiatan kampanye masing-masing partai politik
diingatkan kembali prosedur perijinan kegiatan kampanye satu pintu di
Polres Purbalingga. “Untuk perijinan diberlakukan satu pintu harus
ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres. Jadi jajaran Polsek
tidak melayani perijinan kampane,” ungkapnya.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !