PURBALINGGA - Pada Tahun
Politik, lembaga penyiaran baik swata maupun publik dilarang
menyampaikan pesan kampanye. Pesan yang dilarang antaralain dalam
bentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara,
debat, dan bentuk lainnya. Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan
wakil walikota.
Hal tersebut disampaikan oleh
anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Bidang
Kelembagaan, Dini Inayati kepada kelompok masyarakat pemantau
penyiaran se-eks Karsidenan Banyumas di Aula Dinkominfo Banyumas,
Jumat kemarin (9/2). Kelompok pemantau tersebut berasal dari
Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara.
Dini mangatakan penyampaian
pesan kampanye hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang menggunakan anggaran APBD atau APBN. Apabila ada calon kandidat
kepala daerah atau tim suksesnya akan memasang iklan kampanye atau
bentuk lainnya yang mempengaruhi masa pemilih dimohon lembaga
penyiaran untuk menolaknya.
“Iklan Kampanye menjadi salah
satu salah satu objek pemantauan KPID, karena masa kampanye akan
dilaksanakan pada 15 Februari - 23 Juni. Aturan kampanye baik berupa
iklan atau pemberitaannya cukup ketat hal tersebut diatur pada PKPU
dan di UU Penyiaran,” katanya
Iklan kampanye lanjut Dini
hanya boleh disiarkan 14 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 9
Juni sampai 23 Juni dan itu hanya bisa dibiayai oleh KPU. Jika ada
pasangan calon (paslon) yang membayar baik TV maupun Radio diluar
tanggal tersebut dan dilakukan pembayaran sendiri sudah termasuk
dalam bentuk pelanggaran.
“Begitu pula pada pemberitaan
kampanye diharapkan Radio atau TV memberian pemberitaan secara
berimbang dari setiap paslon ketika pemberitaan dinilai tidak
berimbang akan mendapatkan teguran dari KPID,” tambahnya.
Jika ada yang melakukan
pelanggaran Radio maupun TV yang melakukan adkan dikenakan sanksi,
pertama sanksi teguran secraa tertulis. Kalau masih membandel KPID
berhak mengentikan program siarannya. “Bagi paslon yang melakukan
pelanggar bisa diskualkifikasi dari keikutsertaan Pilkada,”
tambahnya.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !