![]() |
Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi (Humas Polres - KB) |
Purbalingga
– Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang
terlibat judi sabung ayam di sebuah kebun wilayah Desa Kalialang, Kecamatan
Kemangkon, Purbalingga. Sejumlah barang bukti judi sabung ayam tersebut juga
turut diamankan di Polres Purbalingga.
Dua
orang yang diamankan salah satunya adalah MKS (51) warga Desa Kalicupak,
Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas sebagai pemilik ayam yang diadu. Selain
itu, DRI (52) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga yang merupakan
joki.
Dalam
konferensi pers yang digelar Polres Purbalingga, Kamis (22/3/2018) Kabag Ops
Polres Purbalingga Kompol Herman Setiono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus
bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, kita
tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya Minggu
(18/3/2018) sore.
“Selain
dua tersangka yang sudah berhasil kita diamankan, ada tiga tersangka lain yang
statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga tersangka tersebut
kabur saat dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku yang kabur masih dalam
pengejaran petugas,” kata Kabag Ops.
Barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 ekor ayam jago jenis Bangkok, 4 buah
prusuh atau tempat membawa ayam, 1 buah ember plastik ukuran besar, 1 buah
ember kecil berikut busa untuk memandikan ayam, karung goni sebagai alas
pertarungan dan jam dinding sebagai penanda waktu sabung ayam.
“Para
tersangka kasus judi sabung ayam kita kenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ucap Kabag Ops.
Selain
kasus judi sabung ayam, dalam konferensi pers juga dipublikasikan tentang
keberhasilan Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus curanmor. Seorang
pelaku yang merupakan residivis berinisial RN (21) warga Desa Lamuk Kecamatan
Kejobong, Purbalingga berhasil diamankan petugas.
Pelaku
melancarkan aksinya di tempat parkir Masjid Ustman Bin Affan komplek Pasar
Segamas Purbalingga.Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda
motor yang sudah diprotoli dan dipisahkan antara mesin dan rangkanya.
“Tersangka
melancarkan aksinya bersama satu orang temannya berinisial SL (17) warga Desa
Pasunggingan, Pengadegan yang masih dalam pengejaran. Untuk tersangka yang sudah
kita amankan kita kenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” kata Kabag Ops.
Mulane lurr, aja pada judi lah..
apamaning maling... dicekel polisi lah kapok!
(Humas
Polres – KB)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !