PURBALINGGA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memahami keresahan
masyarakat dalam hal penanganan sampah. Di bawah kendali Bupati
Purbalingga Tasdi dan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi,
Pemkab Purbalingga tengah berupaya keras dalam menangani persoalan
sampah tersebut.
“Melalui kesempatan ini,
dapat kami sampaikan runtutan tentang pengelolaan TPA Sampah di
Banjaran, Kecamatan Bojongsari, dan masa transisi pemindahan ke calon
TPA Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan,” kata Bupati Tasdi, saat
Rapat Penanganan Sampah Sementara, Minggu (11/3).
Bupati Tasdi menjelaskan, TPA
(Tempat Pembuangan Akhir) sampah pada awalnya berada di Desa
Banjaran, lahan yang saat itu sepi dan tidak ada permukiman penduduk
mulai difungsikan sebagai TPA mulai tahun 1993. Bertahun-tahun,
lanjutnya tidak ada persoalan, karena TPA itu jauh dari permukiman
penduduk. Namun, seiring dengan bertambahnya penduduk, mereka mulai
mendekat dan membangun rumah tidak jauh dari TPA Banjaran.
Baca juga : Bau Busuk di Tengah Kota
“Di sisi lain, volume buangan
sampah semakin meningkat,” ungkap Bupati Tasdi.
Saat ini, tambahnya pelayanan
persampahan baru 10 persen dari jumlah penduduk. Pelayanan ini lebih
fokus pada penduduk di sekitar kota. Jumlah potensi sampah jika
dihitung berdasarkan jumlah penduduk mencapai 1.942,6 meter kubik per
hari atau 58.278 meter kubik per bulan, atau melebihi volume
Candi Borobudur (55.000 meter kubik).
“Kami memahami, besarnya
timbunan sampah yang tidak tertangani disamping akan mengganggu
keindahan dan kenyamanan, juga akan memberikan dampak buruk terhadap
lingkungan hidup seperti pencemaran air, tanah, udara serta gangguan
kesehatan dan estetika,” tuturnya.
Baca juga : Mendekap Bahagia
Berdasar kajian teknis, TPA
Banjaran tidak akan mencukupi sebagai lokasi pembuangan sampah pada
akhir tahun 2018. Atas kajian itu, sejak tahun 2015 Pemkab mulai
mengkaji sejumlah lokasi baru untuk pembuangan sampah. Mulai dari
Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Desa Sumilir Kemangkon, Desa
Bedagas dan sejumlah lokasi lain.
“Pada tahun 2016, Pemkab
sudah menganggarkan lahan untuk membeli lahan TPA. Namun, karena
kajian teknis dan adanya penolakan warga, maka tahun 2016, anggaran
pembelian lahan tidak digunakan,” ujar Bupati Tasdi.
Tahun 2017, Pemkab baru bisa
membeli lahan di Desa Bedagas. Dari rencana 10 hektar, saat ini baru
5 hektar lahan yang dibebaskan. Pemkab juga membangun infrastruktur
jalan masuk ke calon TPA Bedagas, agar lalu lintas armada tidak
melewati jalan penduduk. Pemkab, nantinya akan memfungsikan TPA
Bedagas, tidak sebagai pembuangan akhir, tapi sebagai tempat
pemrosesan sampah.
“Sampah diolah menjadi
berbagai produk yang bermanfaat seperti pupuk dll, dan juga akan
memfungsikan TPA sampah bedagas sebagai lokasi wisata seperti yang
sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.
Pemkab saat ini juga tengah
bekerja keras untuk memikirkan, penanganan persoalanan sampah. Pada
massa transisi pembuangan sampah ini, Pemkab menghimbau, agar
masyarakat semakin bijak dalam menggunakan bahan-bahan yang tidak
berpotensi menjadi sampah yang sulit untuk terurai.
“Kami (Pemkab, Red) memohon
kepada masyarakat agar memahami permasalahan yang ada,” pintanya.
Usai melakukan pengecekan ke
sejumlah lokasi, baik di TPS Guntur Darjono, TPA Bedagas, dan
sejumlah tempat lain, Bupati Purbalingga menginstruksikan kepada
semua pimpinan OPD untuk membuat tempat pembuangan sampah/ lubang
sampah dilingkungan kantor masing-masing dengan luasan 5 x 5 m dan
kedalaman 1 meter.
“Bagi kantor yang luasan
sempit, agar agar menyesuaikan,” jelasnya.
Intruksi tersebut juga
diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
untuk memerintahkan kepada semua PAUD/TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/SMK/MA untuk membuat sampah sesuai ketentuan. Selain itu, Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diminta untuk memerintahkan semua
Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Poliklinik
Kesehatan Desa (PKD) yg ada di Kabupaten Purbalingga.
“Kepala Dinperindag (Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Red) perintahkan semua Kepala Pasar di
wilayah Kabupaten Purbalingga dan para Camat perintahkan semua Kades
serta Kalur untuk menjalankan intruksi ini,” tegas Bupati Tasdi.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !