PURBALINGGA – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga
menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi
Kependudukan (Adminduk) Lintas Sektor. Kegiatan ini diikuti oleh
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga.
Kepala Dindukcapil Kabupaten
Purbalingga, Imam Sudjono mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian
dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Menurutnya sosialisasi
ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar
pemanfaatan data kependudukan.
“Data yang didapatkan
nantinya akan diterapkan untuk semua kepentingan penduduk,” kata
Imam saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi
Kependudukan (Adminduk) Lintas Sektor di Ruang Rapat Ardilawet Setda
Purbalingga, Senin (29/10).
Tidak hanya itu, sosialisai ini
merupakan tahap lanjutan atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Purbalingga untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang
kependudukan dan pencatatan sipil. Sosialisasi ini sendiri
diperuntukan bagi OPD yang melaksanakan pelayanan publik di
wilayahnya.
“Tentunya agar petugas
pelayanan publik di daerah bisa dengan mudah mengakses data
penduduk,” ujarnya.
Layanan di bidang kependudukan
dan pencatatan sipil ini bermuara pada penguatan perlindungan dan
pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum seseorang.
Penguatan ini dilakukan pada setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten
Purbalingga.
“Sehingga dengan adanya data
adminduk yang dapat diakses oleh OPD terkait nantinya dalam melakukan
pelayanan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik menanyakan tentang
kevalidan data,” unkap Imam.
Data penduduk yang nantinya
disinkronisasikan dengan OPD terkait berupa penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik. Sehingga data yang yang
digunakan benar-benar data akurat yang bersumber dari Dindukcapil
Purbalingga.
“Nah tentu untuk mencapai hal
seperti ini dibutuhkan kerjasama yang baik antar OPD agar masyarakat
nantinya dapat terlayani dengan baik,” tandasnya.
Ia menegaskan untuk mewujudkan
penggunaan data adminduk yang valid, maka harus ditindaklanjuti
dengan perjanjian kerjasama antara OPD dengan Dindukcapil Purbalingga
terkait pemanfaatan data kependudukan. Adapun OPD yang telah
melakukan peranjian kerjasama terkait data adminduk masyarakat
Purbalingga yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarsip)
Kabupaten Purbalingga.
“Dinarspus ini memang sudah
melakukan kerjasama dengan Dindukcapil tentang aplikasi Sidomas atau
Sistem Dokumentasi Masyarakat yang memanfaatkan NIK masyarakat
Purbalingga untuk mendaftar pada aplikasi arsip dokumen masyarakat,”
jelas Imam.
(Kabare Bralink/Hms)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !