![]() |
Ilustrasi from www.pixabay.com |
PURBALINGGA - Sesuai
Perpres No 82 Tahun 2018, Bayi baru lahir waib didaftarkan ke BPJS
Kesehatan, yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan tersebut mulai
berlaku Selasa (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya
mempunyai JKN-KIS.
Hal tersebut disampaikan Kepala
Kantor BPJS Kesehatan Purbalingga Salohuddin saat berkunjung ke Dinas
Komunikasi dan Informatika (Dinkonimfo) Purbaliangga, Kamis (27/12).
Solahuddin mengatakan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling
lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN –KIS langsung
aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.
“Apabila terjadi
keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak
bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuiakan dengan
kepesertaan orang tuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran
(PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” tambahnya.
Jika orang tuanya tidak
mempunyai JKN KIS, bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS
Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU). Sehingga proses
verifikasi sampai 14 hari kalender. Terkait dengan kepesertaan JKN
KIS di Purbalingga, menurut Salohuddin sudah mencapai 83 persen dari
jumlah penduduk Purbalingga, sekitar 10 persen merupakan JKN KIS
Mandiri.
Solahuddin juga menjelaskan
keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan yang dilakukan selama
ini. Ada 4 loket untuk melayani masyarkat yakni loket pendaftaran,
loket pembaruan data, loket koorporasi dan loket keluhan dan
informasi. Bantuan satpam terkait dengan pelayanan kepada masyarakat
agar sampai ke meja pendaftaran sudah lengkap sehingga tidak kembali
lagi.
“Kita kasihan kepada
masyarakat sudah ngantri lama cuma dikarenakan kekurangan persyaratan
mereka pulang lagi. Satpam bukan sebagai loket pelayanan informasi
namun berfungsi membantu masyarakat,” ujarnya
Salohuddin juga mengatakan,
masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online
yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang
optimal bagi peserta.
“Melalui aplikasi ini,
peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan
Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara
cepat dan mudah, di manapun dan kapanpun,” ujarnya.
(Kabare Bralink/Hms)
yg selebaran mengatakan tidak punya BPJS tidak bisa bayar pajak, terus buat SIM dsb ? betul gak ? kok makin otoriter benarkah ? banyak pertanyaan
ReplyDelete